よくある生活質問集・Kumpulan Pertanyaan Mengenai Kehidupan Sehari-hari yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Keimigrasian

Q: Saya seorang WNA yang tinggal di Jepang. Apabila paspor saya hilang, apa saja yang harus saya lakukan?

A: Apabila WNA kehilangan paspor, maka lakukanlah prosedur berikut :

  1. Ajukan laporan kehilangan “Ishitsu Todoke” ke kantor Polisi terdekat untuk menerima “Surat Tanda Kehilangan Barang “Ishitsu Todoke Juri Shomeisho” atau “Thonan Todoke Juri Shomeisho”.
  2. Lapor ke Kedutaan Besar negara asal yang ada di Jepang untuk meminta penerbitan paspor baru (paspor sementara·sertifikat perjalanan dll).

Q: Apa itu Status Tinggal? Ada status tinggal apa saja?

A: Status Tinggal adalah jenis aktivitas dll yang diizinkan bagi WNA selama tinggal di Jepang, yang ditentukan dalam UU keimigrasian. Jenis status tinggal dapat dibedakan menjadi beberapa jenis.
Daftar Status Izin Tinggal

Q: Saya datang ke Jepang dengan status izin tinggal sementara. Apakah masa izin tinggal dapat diperpanjang?

A: Pada prinsipnya, perpanjangan masa izin tinggal untuk status “Tinggal Sementara” tidak bisa diperpanjang kecuali ada alasan khusus yang tidak bisa dihindarkan. Lihat situs web Badan Pelayanan Imigrasi untuk detailnya.

Q: Saya ingin bekerja di Jepang sebagai guru bahasa. Prosedur apa yang harus saya lakukan?

A: Status tinggal yang diperlukan berbeda-beda tergantung pada tempat kerja.

  1. Status tinggal “Profesor Pengajar”:
    Aktivitas untuk studi atau penelitian, memimpin studi atau mengajar di universitas atau institusi serupa, atau sekolah khusus maupun Akademi.
  2. Status tinggal “Pendidikan”:
    Aktivitas untuk mengajar bahasa atau pendidikan lain di SD, SMP, SMA, Sekolah Kebutuhan Khusus, Sekolah Kursus Keterampilan atau sekolah / Lembaga Pendidikan serupa yang menyediakan fasilitas dan sistem yang setara.
  3. Status tinggal “Ahli Teknik/Spesialis Dalam Humaniora/Layanan Internasional”:
    Salah satunya jika bekerja sebagai guru bahasa yang bekerja di sekolah bahasa asing yang dikelola oleh perusahaan dll atau dosen untuk pemagang belajar bahasa yang dilakukan di perusahaan dll sebagai pendidikan di dalam perusahaan.

Mengenai prosedur aplikasi setiap visa, lihat, situs web Badan Pelayanan Imigrasi.

Q: Apakah pelajar asing boleh mencari pekerjaan di Jepang setelah lulus?

A: Pelajar asing yang belum menemukan tempat kerja di Jepang dapat melanjutkan mencari pekerjaan dengan mengubah status tinggal ke [Kegiatan Khusus] (maksimum satu tahun sejak kelulusan), apabila lembaga pendidikan tempatnya lulus mendukung kegiatannya dalam mencari pekerjaan.

Lihat situs web Kementerian Hukum untuk detailnya.

Q: Lembaga pendidikan mana yang bisa menjadi sponsor untuk mendapatkan status tinggal “Pelajar Asing”?

A: Universitas, Sekolah Kursus Ketrampilan, SMA (termasuk masa bagian kedua di sekolah menengah, atau bagian SMA di Sekolah Kebutuhan Khusus), SMP (termasuk masa bagian pertama di sekolah menengah. Atau bagian SMP di Sekolah Kebutuhan Khusus), SD (atau bagian SD di Sekolah Kebutuhan Khusus), Sekolah Kejuruan atau sekolah sejenisnya, atau lembaga yang setara yang menyediakan fasilitas dan sistem padanannya.

Q: Saya orang Jepang dan berencana menikah dengan WNA yang sedang tinggal di luar negeri. Saya ingin mendatangkan dia setelah menikahinya di negaranya untuk menjalani kehidupan bersama di Jepang. Bagaimana prosedurnya?

A: Prosedur pernikahan: Setelah terlebih dahulu melakukan pernikahan secara legal menurut negara tempat Anda menikah, ada 2 cara untuk mendatangkannya ke Jepang.

[ Prosedur untuk mendatangkannya ]

  1. “Permohonan visa sebelumnya” Pemohon WNA yang ingin datang ke Jepang mengajukan permohonan visa “Pasangan Orang Jepang dll” ke Kedutaan Besar Jepang di luar negeri secara langsung.
  2. “Certificate of Eligibility/Sertifikat Kelayakan” Setelah pasangan yang orang Jepang kembali ke Jepang, dia mengajukan permohonan “Certificate of Eligibility” ke kantor imigrasi terdekat sebagai wakil pasangan WNA. Jika “Certificate of Eligibility” telah diterbitkan, mengirimkan sertifikat itu kepada pasangan WNA agar dibawa ke Kedutaan Besar Jepang setempat untuk mendapatkan Visa.

Q: Saya sedang tinggal di Jepang sebagai pelajar asing, Saya ingin mendatangkan istri dan anak. Prosedur apa saja yang diperlukan? Apakah istri saya juga bisa bekerja di Jepang?

A: Untuk mendatangkannya, pihak pelajar asing dapat mengajukan permohonan Certificate of Eligibility untuk “Keluarga Penduduk” ke kantor imigrasi terdekat.

Jika Anda ingin tahu detail mengenai permohonan Certificate of Eligibility “Keluarga Penduduk”, harap tanya ke kantor imigrasi. Status izin tinggal “Keluarga Penduduk” tidak memperbolehkan bekerja di Jepang. Akan tetapi, jika “Izin Kegiatan Di Luar Status Tinggal” atau “Shikakugai Katsudo Kyoka” telah diberikan oleh kantor imigrasi, keluarganya bisa bekerja paruh waktu. (ada pembatasan untuk waktu kerja dan jenis kerja)

Q: Saya telah menikah kembali dengan seorang laki-laki Jepang dan ingin mendatangkan anak saya yang berusia 10 tahun yang lahir dari perkawinan dengan suami yang dulu, untuk menjalani kehidupan bersama di Jepang. Bagaimana caranya?

A: Jika WNA yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal “Pasangan Orang Jepang dll” dan anaknya bukan anak dari pasangan sekarang atau “anak bawaan”, ada kemungkinan anaknya mendapatkan izin untuk tinggal di Jepang dengan status izin tinggal “Penetap”.

Lihat situs web Badan Pelayanan Imigrasi untuk detailnya.

Q: Kami pasangan suami-istri WNA yang tinggal di Jepang dan bayi kami baru saja lahir. Prosedur apa saja yang harus kami lakukan?

A: Jika orang tua kedua-duanya WNA, bayi mereka juga menjadi WNA. Maka bayinya perlu mendapatkan “Status Izin Tinggal”. Pengajuan permohonan “Status Izin Tinggal” perlu dilakukan dalam waktu 30 hari sejak kelahiran di kantor imigrasi. Apabila bayinya akan meninggalkan Jepang dalam waktu 60 hari sejak kelahirannya (kecuali akan berangkat dengan “Izin Masuk Kembali”), tidak perlu mengajukannya. Apabila kedua orang tuanya tinggal di Jepang tanpa status izin tinggal resmi atau dalam prosedur pemulangan paksa, maka status tinggal untuk bayi tidak diizinkan.

[ Pelaporan Kelahiran/Shussei Todoke ]
Ajukan “Pelaporan Kelahiran” atau “Shussei Todoke” ke kantor Kotamadya/Kota/Desa dalam waktu 14 hari sejak kelahiran. Jika pelaporan kelahiran telah diajukan, Sertifikat Kependudukan atau “Juminhyo” untuk “Penduduk Yang Baru Lahir” akan diterbitkan. (Apabila permohonan status tinggal untuk bayi tidak diajukan dalam waktu 30 hari sejak kelahiran maka sertifikat kependudukan akan tidak berlaku.)

[ Perolehan Status Tinggal ]
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan status tinggal dengan kelahiran adalah sebagai berikut.

  • Dokumen yang membuktikan kelahiran (Akte Kelahiran, Buku Catatan Ibu dan Anak, dll)
  • Dokumen – dokumen sesuai yang berkaitan dengan isi kegiatan di Jepang
  • Paspor (jika tidak dapat ditunjukkan, dokumen yang menjelaskan alasannya)

[ Kartu Residen/Zairyu Card ]
Jika telah mendapatkan status tinggal dan menjadi penduduk jangka menengah/panjang, “Kartu Residen” atau “Zairyu Card” akan diberikan.

Q: Saya memiliki masa izin tinggal panjang tetapi ingin pulang ke negara asal untuk sementara. Prosedur apa saja yang diperlukan?

A: Jika penduduk berstatus tinggal jangka menengah/panjang ingin keluar dari Jepang untuk sementara dan ingin kembali dengan status tinggal yang sama, caranya ada 2, tergantung dari lamanya akan keluar dari Jepang.

Jika lamanya keluar dari Jepang kurang dari satu tahun:
Bagi WNA yang memiliki paspor dan kartu residen ( jika penduduk permanen khusus, sertifikat penduduk permanen khusus) yang masih berlaku, akan kembali ke Jepang lagi dalam waktu satu tahun terhitung sejak keluar dari Jepang, dan akan kembali masuk ke Jepang lagi dengan status tinggal yang sama dengan sebelumnya (*Jika masa berlaku izin status tinggalnya kurang dari satu tahun, maka sampai batas masa berlaku status tinggalnya, Jika penduduk permanen khusus, dalam 2 tahun), tidak perlu memakai “Izin Masuk Kembali” atau “Sainyukoku Kyoka”. WNA yang keluar dari Jepang dengan menggunakan sistem tersebut, karena masa berlakunya status tinggal tidak dapat diperpanjang dari luar negeri, maka apabila tidak kembali ke Jepang dalam satu tahun (*), status tinggalnya akan hilang.

Jika masa keluar dari Jepang lebih dari satu tahun (Jika penduduk permanen khusus, 2 tahun lebih):
Sebelum meninggalkan Jepang, Anda bisa mengurus untuk mendapatkan “Izin Masuk Kembali” di kantor imigrasi terdekat.

Masa berlaku:
Masa berlaku izin masuk kembali adalah maksimum 5 tahun (Jika penduduk permanen khusus, 6 tahun)

Q: Saya datang ke Jepang dengan status izin tinggal “Tinggal Sementara”. Saya berencana memperpanjang status tinggal “Tinggal Sementara” untuk tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan, oleh karena itu saya ingin mendapatkan kartu residen sebagai kartu identitas.

A: Jika Anda datang ke Jepang dengan status tinggal “Tinggal Sementara”, kartu residen tidak akan diberikan walaupun izin “Tinggal Sementara” telah diperbarui dan akan tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan. WNA yang bisa mendapatkan kartu residen adalah WNA yang tinggal di Jepang dalam jangka menengah dan panjang. WNA yang tersebut di bawah ini tidak bisa mendapatkan kartu residen.

  1. Orang yang telah ditentukan bahwa masa izin tinggalnya kurang dari 3 bulan.
  2. Orang yang telah ditentukan bahwa status tinggalnya “Tinggal Sementara”.
  3. Orang yang telah ditentukan bahwa status tinggalnya “Diplomat” atau “Pejabat”.
  4. Orang yang ditentukan dalam peraturan Kementerian Hukum sebagai orang asing yang setara dengan (1) hingga (3) .
  5. Penduduk permanen khusus (“Sertifikat Penduduk Permanen Khusus” akan diberikan).
  6. Orang yang tidak memiliki status tinggal.

Q: Prosedur apa yang harus saya lakukan jika saya pindah ke kota lain atau meninggalkan Jepang untuk pindah ke luar negeri?

A: Sebelum pindah Anda perlu mengajukan “Laporan Pindahan Keluar” atau “Tenshutsu Todoke” ke kantor Kotamadya/Kota/Desa tempat Anda tinggal sekarang. Setelah pindah, perlu mengajukan “Laporan Pindahan Masuk” atau “Tennyu Todoke” ke kantor Kotamadya/Kota/Desa di kota tempat tinggal Anda yang baru. Untuk mengajukannya, dibutuhkan kartu residen atau surat tanda penduduk permanen khusus, dan “Surat Tanda Pindahan Keluar”. Meskipun pindah di dalam kota yang sama, juga perlu mengajukan “Laporan Pindahan Dalam Kota” atau “Tenkyo Todoke” ke kantor Kotamadya/Kota/Desa dalam waktu 14 hari sejak pindah ke tempat tinggal yang baru.

Jika Anda pindah ke luar negeri, juga harus mengajukan “Laporan Pindahan Keluar”. Tetapi dalam hal ini “Surat Tanda Pindahan Keluar” tidak akan diterbitkan. Jika Anda masuk kembali ke Jepang dengan “Izin Masuk Kembali” dan menentukan alamat tempat tinggal, perlu mengajukan laporan pindahan masuk ke kantor Kotamadya/Kota/Desa dengan membawa paspor dan kartu residen dalam waktu 14 hari. Apabila tidak mengajukan laporan yang diperlukan, bisa kena sanksi atau pembatalan status tinggal.

Kewarganegaraan/Pernikahan

Q: Saya ingin tahu prosedur pernikahan di Jepang untuk antara warga negara Jepang dengan WNA.

A:

[ Metode Pernikahan ]
Jika warga negara Jepang dan WNA akan menikah di Jepang, perlu mengikuti metode Jepang. Anda perlu menyiapkan Koseki Tohon (Kartu Keluarga Jepang) dari warga negara Jepang, paspor WNA dan Kekkon Gubi Shomeisho (Surat Pengantar Nikah) dll. Dokumen-dokumen yang diperlukan tergantung dari negara asal WNA, maka sebaiknya menanyakannya ke kantor Kotamadya/Kota/Desa dimana Anda akan mengajukannya.

[ Berlakunya Pernikahan ]
Pernikahan yang diajukan di Jepang akan berlaku secara sah di dalam Jepang. Namun hal itu belum tentu berarti bahwa pernikahannya juga berlaku di negara asal WNA. Konfirmasikanlah ke kedutaan besar atau konsulat jenderal yang ada di Jepang.

[ Kekkon Gubi Shomeisho (Surat Pengantar Nikah) ]
Dokumen ini dikeluarkan oleh organisasi pemerintah dll yang membuktikan bahwa WNA telah memenuhi syarat pernikahan yang ditentukan oleh UU di negara asal WNA. Surat ini pada umumnya bisa didapatkan di kedutaan besar atau konsulat jenderal yang ada di Jepang. Jika surat ini tertulis dalam bahasa asing, perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang. Apabila negara asal WNA tidak mengeluarkan surat ini, Anda perlu mengajukan dokumen lain sebagai dokumen pengganti.

Q: Saya ingin tahu prosedur pernikahan untuk pasangan yang kedua-duanya WNA yang tinggal di Jepang.

A:

[ Mengikuti Metode Jepang ]
Jika pasangan WNA akan menikah di Jepang, mereka dapat mengajukan Kon-In Todoke (Surat Pencatatan Pernikahan) ke kantor Kotamadya/Kota/Desa dimana WNA tinggal sesuai dengan UU mengenai prosedur pernikahan. Jika memilih metode ini, masing-masing WNA perlu menyiapkan Kekkon Gubi Shomeisho (Surat Pengantar Nikah) serta terjemahannya dalam bahasa Jepang. Jika Kon-In Todoke ini telah diterima, pernikahan sesuai hukum Jepang telah berlaku. Namun hal itu belum tentu berarti bahwa pernikahannya diakui di negara asal WNA juga. Konfirmasikanlah ke kedutaan besar atau konsulat jenderal yang ada di Jepang.

[ Mengikuti Metode Negara Asal ]
Dapat juga menikah sesuai dengan UU di negara asal pasangan WNA atau salah satu negara asal WNA. Ada sebagian negara yang konsulat jenderalnya tidak menerima laporan pernikahan maka silahkan sebelumnya mengkonfirmasikannya langsung ke konsulat jenderal masing-masing.

Q: Saya ingin tahu prosedur pernikahan antara warga negara Jepang dan WNA yang ingin menikah di luar negeri.

A: Ada dua metode untuk menikah di negara asal WNA atau di negara ketiga dimana Anda akan menikah.

[ Metode untuk menikah di negara asal WNA atau negara ketiga dimana Anda akan menikah ]
Anda perlu mengajukan laporan pernikahan sesuai dengan metode menikah di negara asal WNA atau negara ketiga dimana Anda akan menikah. Setelah mengajukan laporan, Anda juga perlu melaporkan pernikahan ke pemerintah Jepang dengan mengajukan akta pernikahan ke kedutaan besar atau konsulat jenderal Jepang, atau langsung mengirimkan fotokopi akta pernikahan ke kantor Kotamadya/Kota/Desa dimana domisilinya terdaftar. Pengajuan ini harus dilakukan dalam 3 bulan sejak pernikahan berlaku dan akta pernikahannya perlu diterjemahkan dalam bahasa Jepang.

[ Mengikuti metode Jepang ]
Mengirimkan dokumen-dokumen yang diperlukan secara langsung ke kantor Kotamadya/Kota/Desa dimana domisili pihak orang Jepang terdaftar. Dokumen-dokumen yang diperlukan sama dengan dokumen prosedur pernikahan untuk antara warga negara Jepang dengan WNA yang ingin menikah di Jepang.

[ Kekkon Gubi Shomeisho (Surat Pengantar Nikah) untuk orang Jepang ]
Direktorat hukum setempat, kedutaan besar atau konsulat jenderal Jepang dll dapat mengeluarkan Kekkon Gubi Shomeisho (Surat Pengantar Nikah) berdasarkan Koseki Tohon (Kartu Keluarga Jepang).

Lihat situs web Kementerian hukum·Direktorat Urusan Perdata untuk detailnya.

Q: Kami suami-istri WNA yang sudah lama tinggal di Jepang. Negara asal kami berbeda. Kami ingin tahu prosedur perceraian.

A:

[ Hukum yang diterapkan untuk perceraian]
Pasangan WNA yang berkewarganegaraan berbeda tidak memiliki hukum umum maka harus diterapkan (1) Hukum negara dimana mereka biasa tinggal, (2) atau, Hukum negara dimana hubungannya paling erat bagi suami-istri. Jika pasangan tersebut dianggap bahwa mereka tetap tinggal di Jepang, hukum Jepang akan diterapkan. Konfirmasikanlah ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara asal Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal negara asal di Jepang untuk detailnya.

Q: Bagaimana dengan status tinggal untuk WNA yang sudah bercerai?

A: Apabila pasangan WNA yang memiliki status tinggal “Anggota Keluarga”, “Kegiatan Tertentu”, “Pasangan Orang Jepang dll” atau “Pasangan Penduduk Permanen dll” telah bercerai atau bercerai mati dengan pasangannya, perlu melapor ke kantor imigrasi dalam waktu 14 hari.

[ Perceraian dengan orang Jepang ]
Jika WNA bercerai dengan orang Jepang, kelayakan status tinggal “Pasangan Orang Jepang dll” akan hilang. Sesuai dengan surat edaran kantor imigrasi pada tahun 1996, WNA yang mengasuh anak kandungnya yang berkewarganegaraan Jepang ada kemungkinan bisa mendapatkan status tinggal “Penetap”.

[ Perceraian suami-istri WNA ]
WNA yang memiliki status tinggal “Pasangan Penduduk Permanen” atau “Anggota Keluarga” akan kehilangan kelayakan status tinggal yang dimilikinya dengan perceraiannya.

Apabila WNA yang tinggal di Jepang dengan status tinggal “Pasangan Orang Jepang dll” atau “Pasangan Penduduk Permanen dll” tetap tinggal di Jepang lebih dari 6 bulan setelah perceraian tanpa alasan yang layak, akan menjadi obyek pencabutan status tinggal.

Q: Saya WNA yang menikah dengan warga negara Jepang. Kami tinggal di Jepang, tetapi saya ingin bercerai. Dapatkah saya menerima uang kompensasi atau pembayaran sebagian dari properti gabungan kami?

A: Jika Anda dan pasangan Anda mencapai kesepakatan tentang pengaturan harta-benda, Anda dapat membuat perjanjian secara tertulis dan diaktakan di notaris.

[ Hukum yang diterapkan ]
Jika Anda gagal mencapai kesepakatan dengan diskusi, perlu menyelesaikannya secara hukum. Masalah terkait dengan kompensasi perceraian atau peraturan harta-benda diterapkan hukum yang sama dengan hukum yang diterapkan dalam kasus perceraian. Jika perceraian antara warga negara Jepang dan WNA yang tinggal di Jepang terjadi, kompensasi perceraian atau peraturan harta-benda akan ditentukan dengan arbitrase atau putusan di pengadilan keluarga berdasarkan hukum Jepang. Kompensasi perceraian berbeda tergantung dari durasi pernikahan, penyebab perceraian ataupun kemampuan pembayaran pasangan. Obyek pembagian harta-benda adalah harta-benda yang dikembangkan oleh suami-istri setelah pernikahan. Dapat juga meminta pembagian pensiun pasangan selama pernikahan.

Q: Bayi yang lahir di Jepang dari pasagan orang Jepang dan WNA, bagaimana dengan kewarganegaraan, laporan kelahiran (Shussei todoke), dan nama keluarga bayi itu?

A:

[ Kewarganegaraan ]
Kewarganegaraan anak ditentukan berdasarkan asas ius sanguinis/law of the blood (Kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan dan bukan negara tempat kelahiran) atau asas ius soli/law of the soil (Kewarganegaraan ditentukan berdasarkan negara tempat kelahiran). Pemerintah Jepang menerapkan asas ius sanguinis dari kedua orang tua maka jika ayah atau ibu memiliki kewarganegaraan Jepang, anak juga mendapat kewarganegaraan Jepang. Ada juga kasus dimana anak memiliki kewarganegaraan ganda tergantung dari hukum negara asal orang tua WNA.

[ Laporan Kelahiran (Shussei Todoke) ]
Jika melahirkan bayi di Jepang, perlu mengajukan laporan kelahiran (Shussei Todoke) ke kantor Kotamadya/Kota/Desa setempat dalam waktu 14 hari sejak lahir. Jika ingin mendapatkan kewarganegaraan WNA untuk bayinya, perlu melaporkan kelahirannya ke kedutaan besar atau konsulat jenderal negara asal di Jepang. Dengan mengajukan laporan kelahiran bayi, daftar administrasi kependudukan (Juminhyo) untuk bayinya akan dibuatkan.

[ Nama keluarga ]
Bayinya akan terdaftar dalam daftar keluarga (Koseki) orang tua maka pada prinsipnya nama keluarga bayi menjadi sama dengan nama keluarga orang tua. Ada juga cara untuk mengambill nama keluarga dari pasangan WNA.

Q: Jika WNA yang tinggal di Jepang ingin meninggalkan wasiat, bisa memilih metode apa dan mengikuti hukum negara mana?

A: Jepang telah meratifikasi “Konvensi tentang Pertentangan Hukum yang Berkaitan dengan Bentuk Wasiat,” yang disimpulkan pada tahun 1961 sehingga Jepang telah merancangkan “Undang-undang Terkait Hukum Pengacuan Mengenai Bentuk Wasiat”. Menurut undang-undang ini, wasiat diakui “sah” atas bentuknya jika wasiatnya sesuai dengan salah satu dari berikut ini:

  1. Sesuai dengan UU di tempat dimana pewaris membuat wasiat.
  2. Sesuai dengan UU negara dimana pewaris memiliki kewarganegaraan ketika wasiat jadi atau pewaris meninggal dunia.
  3. Sesuai dengan UU negara dimana pewaris memiliki alamat tinggal ketika wasiat jadi atau pewaris meninggal dunia.
  4. Sesuai dengan UU negara dimana pewaris memiliki tempat tinggal tetap ketika wasiat jadi atau pewaris meninggal dunia.
  5. Jika wasiatnya berkaitan dengan harta tidak bergerak, sesuai dengan UU dimana harta tidak bergeraknya berada.

Jika Anda tinggal di Jepang, bisa membuat wasiat sesuai dengan UU Jepang. Wasiat di Jepang diakui dalam 3 jenis, yaitu “Wasiat Olografis”, “Wasiat Sertifikat Notaris” dan “Wasiat Rahasia”. Wasiat sertifikat notaris dapat dibuat di kantor notaris.

“Undang-undang yang Berkaitan dengan Penyimpanan Surat Wasiat di Direktorat Hukum dll” yang diberlakukan sejak 10 Juli 2020 memungkinkan surat wasiat yang sejauh ini biasanya disimpan di rumah masing- masing, dapat disimpan di Direktorat Hukum. Dengan pemberlakuan UU tersebut, dapat mencegah kehilangan surat wasiat ataupun dimanipulasikan. UU ini juga dapat menyingkatkan prosedur pemeriksaan dan pengakuan wasiat oleh pengadilan keluarga yang diperlukan dalam metode lain. Biaya penyimpanan wasiat lebih murah daripada pembuatan wasiat di kantor notaris.

Q: Saya sudah lama tinggal di Jepang bersama keluarga. Saya ingin melakukan naturalisasi. Persyaratannya apa saja? Serta dimana saya bisa mendapatkan konsultasi dan melakukan prosedurnya?

A: WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan Jepang dengan naturalisasi. Persyaratan naturalisasi ditentukan dalam hukum kewarganegaraan seperti berikut.

[ Syarat alamat tingga ]
Memiliki alamat tinggal lebih dari 5 tahun di Jepang.

[ Syarat kemampuan ]
Berumur lebih dari 20 tahun dan waras menurut hukum negara asalnya.

[ Syarat perilaku ]
Perilakunya baik.

[ Syarat pendapatan ]
Dapat menjalani kehidupan di Jepang dengan kemampuan atau harta benda diri sendiri, pasangan atau kerabat lain yang tinggal bersama dengan berbagi biaya hidup.

[ Persyaratan kehilangan ]
Harus tidak berkewarganegaraan atau bersedia melepaskan kewarganegaraan aslinya untuk menjadi warga negara Jepang dengan naturalisasi.

[ Masalah pemikiran ]
Tidak berencana atau bergabung dengan anggota yang merencanakan tindakan untuk menggulingkan UU Jepang atau pemerintah Jepang yang berdiri di atas UU Jepang.

(Persyaratan pelonggaran)
Persyaratan naturalisasi untuk orang yang telah menikah dengan orang Jepang atau orang yang lahir di Jepang dapat dilonggarkan.

Anda dapat berkonsultasi atau mengajukan permohonan naturalisasi ke Direktorat Urusan Perdata.

Medis/Kesejahteraan

Q: Saya ingin bergabung dalam “Asuransi Kesehatan Nasional/Kokumin Kenko Hoken”. Apakah WNA juga dapat bergabung?

A:

[ Persyaratan untuk Bergabung dalam Asuransi Kesehatan Nasional ]
Selain orang yang tersebut di bawah ini:

  1. Orang yang telah bergabung dalam asuransi kesehatan yang lain.
  2. Orang yang sedang menerima Perlindungan Kesejahteraan (Seikatsu Hogo).
  3. Orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Jepang (UU Asuransi Kesehatan Nasional, pasal 1 ayat 2).
  • Orang yang tidak memiliki status tinggal.
  • Orang yang tidak diberikan sertifikat kependudukan (Juminhyo). (Ada kemungkinan bisa bergabung dalam asuransi tersebut bagi orang yang berstatus “Seniman/Atlet”, “Pelatihan teknis magang”, “Keluarga penduduk” atau “Kegiatan tertentu” serta orang itu dapat diakui bahwa akan tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan dengan bukti yang obyektif dll).
  • Orang yang memiliki status tinggal “Kegiatan Tertentu” dan tinggal di Jepang dengan tujuan untuk menerima perawatan medis serta orang yang mendampinginya.
  • WNA yang datang dari negara yang menandatangani Perjanjian Jaminan Sosial bilateral yang mencakup asuransi kesehatan dan memiliki sertifikat asuransi kesehatan yang diterbitkan dari negara asalnya.

Q: Saya sulit membayar premi asuransi kesehatan nasional karena mahal. Apa yang dapat saya lakukan?

A: Apabila Anda sangat sulit untuk membayar premi asuransi, berkonsultasilah kepada divisi asuransi kesehatan nasional di kantor Kotamadya/Kota/Desa terdekat. Jika Anda memiliki alasan khusus, Anda dapat memohon pengurangan premi asuransi atau menunda jatuh temponya.

Q: Saya tinggal di Jepang dalam jangka panjang. Jika saya mengalami sakit dll selama pulang ke negara saya untuk sementara, apakah dapat menggunakan asuransi kesehatan nasional untuk pembayaran medis di luar negeri?

A: Biaya medis untuk perawatan di luar negeri dapat diterapkan dengan asuransi kesehatan nasional. Namun, tidak untuk kasus berikut:

  1. Perawatan yang tidak ditanggung dalam asuransi Jepang.
  2. Jika berangkat ke luar negeri dengan tujuan untuk menerima perawatan medis.

Q: Saya khawatir saya telah terinfeksi AIDS. Dimana saya dapat mendapat pemeriksaan?

A: Karena diperlukan waktu 6–8 minggu untuk pembentukan antibodi virus HIV yang menjadi sumber penularan AIDS, maka periksakan diri Anda minimal setelah tiga bulan sejak Anda merasa terinfeksi AIDS. Anda dapat menerima pemeriksaan gratis di kantor kesehatan sebagai anonim.

  • Grup Penyakit Infeksi Divisi Tindakan Medis Prefektur Osaka: 06-6944-9156
  • Klinik Smart Life chotCAST: 06-4708-5035

Q: Saya menyangka saya sedang mengalami depresi oleh karena itu saya ingin mendapatkan pemeriksaan.

A: Jika Anda ingin mendapat perawatan medis karena belum terbiasa hidup di Jepang sehingga keseimbangan mental terganggu dll, Anda dapat berkonsultasi ke lembaga kesehatan di bawah ini:

Anda dapat juga mencari informasi medis lewat situs Panduan Informasi Medis Untuk WNA di Prefektur Osaka.

Q: Di Jepang, saya tidak bisa mendapatkan obat yang biasa saya minum oleh karena itu saya berencana mengimponya dari negara saya. Apa yang harus saya perhatikan?

A: Meskipun Anda ingin mengimpor obat-obatan dengan tujuan untuk digunakan secara pribadi, kemungkinan ada juga yang memerlukan prosedur.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Biro Kesehatan dan Kesejahteraan Regional Kinki, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan: 06-6942-4096.

Q: Negara mana saja yang memiliki perjanjian jaminan sosial dengan Jepang?

A: Jepang telah menyusun perjanjian pensiun jaminan sosial bilateral dengan sejumlah negara, dengan tujuan untuk mencegah pendaftaran pensiun secara ganda serta supaya memungkinkan pekerja untuk menghitung masa pendaftaran pensiun mereka di negara lain juga. Isi perjanjiannya bervariasi tergantung situs web Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.

Q: Saya ingin menitipkan anak saya ke Tempat Penitipan Anak (Hoikusho) untuk bekerja.

A: Tempat penitipan anak adalah fasilitas untuk menerima anak titipan dari orang tua yang susah mengasuh anaknya karena harus bekerja dll, fasilitas itu diposisikan sebagai fasilitas kesejahteraan anak yang dibawahi oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan. Anda dapat menitipkan anak yang berusia 0 hingga sebelum masuk SD. Tempat penitipan anak secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua:

  1. Tempat Penitipan Anak Akreditasi (Ninka Hoikusho): Ini adalah tempat penitipan anak yang telah diakui oleh pemerintah daerah sebagai fasilitas yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UU Kesejahteraan Anak. Biaya penitipan anak berbeda-beda tergantung dari penghasilan orang tua, tempat tinggal ataupun usia anak.
  2. Fasilitas Penitipan Anak Tanpa Akreditasi (Ninkagai oikusisetsu): Misalnya seperti baby hotel atau tempat penitipan anak yang tidak diakui. Biaya penitipan anak berbeda-beda tergantung fasilitasnya.

Untuk menitipkan anak ke Tempat Penitipan Anak Akreditasi (1), memerlukan alasan seperti orang tua tidak bisa mengasuh anak karena bekerja atau telah menemukan pekerjaan baru. Untuk melamar Tempat Penitipan Anak (1), melakukan pendaftaran ke bagian tanggung jawab di kantor Kotamadya/Kota/Desa. Jika melamar ke Fasilitas Penitipan Anak Tanpa Akreditasi (2), mendaftar langsung ke masing-masing Fasilitas.

Q: Saya seorang ibu WNA yang telah bercerai dengan orang Jepang. Saya sedang mengasuh anak saya di Jepang tetapi susah menjalani kehidupan. Saya ingin meminta bantuan.

A: Jika Anda tetap mengasuh anak kandung dari orang Jepang setelah perceraian, Anda akan bisa mendapatkan status tinggal “Penetap” setelah perceraian. Apabila telah mendapatkan status tinggal, Anda bisa mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan anak dan ibu.

  1. Tunjangan Anak atau “Jido Teate” (tidak hanya untuk rumah tangga orang tua tunggal)
    WNA yang telah mendaftar kependudukan di daerah tempat tinggalnya dan sedang mengasuh anak yang termasuk dalam sasaran penerima tunjangan anak, bisa mendapatkan tunjangan anak. Untuk mendapatkannya, perlu memenuhi persyaratan standar penghasilan.
    Tempat mengajukan: Bagian Tunjangan Pengasuhan Anak di kantor Kotamadya/Kota/Desa.
  2. Tunjangan Pengasuhan Anak atau “Jido Fuyo Teate”
    Tunjangan Pengasuhan Anak dapat diterima oleh ayah, ibu atau orang yang mengasuh anak itu mewakili orang tuanya (persyaratannya adalah tinggal bersama, mengasuh dan mengeluarkan beaya hidupnya dari dompet yang sama) serta usia anak adalah sampai ulang tahun yang ke -18 ditambah jumlah bulan yang tersisa menuju penutupan tahun ajaran sekolah yaitu sampai 31 Maret, (jika memiliki kecacatan sesuai yang ditentukan dalam peraturan, maka sampai 20 tahun) . Mereka yang ingin mendapatkan tunjangan ini perlu memenuhi persyaratan tertentu termasuk standar penghasilan. Untuk detailnya silahkan merujuk ke situs web Bagian Kesejahteraan Prefektur Osaka

Tempat mengajukan: Bagian Tunjangan Anak di kantor Kotamadya/Kota/Desa.
Untuk mengetahui kebijakan bantuan lain, silahkan merujuk ke situs web yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Prefektur Osaka, “Informasi – informasi untuk Rumah Tangga Orang Tua Tunggal dll”.

Q: Apakah WNA juga menjadi sasaran penerapan Perlindungan Kesejahteraan (Seikatsu Hogo)?

A: UU Perlindungan Kesejahteraan bertujuan untuk melindungi warga Jepang maka WNA tidak termasuk dalam sasaran penerapan Perlindungan Kesejahteraan. Namun, WNA yang tinggal di Jepang dan dalam kesusahan hidup bisa mendapat perlindungan lembaga administrasi yang mengaplikasikan UU Perlindungan Kesejahteraan sebagai tindakan administrasi. Silahkan menghubungi bagian kesejahteraan di kantor Kotamadya/Kota/Desa setempat.

Ketenagakerjaan/Pekerjaan

Q: Bagaimana WNA bisa mencari pekerjaan?

A: WNA bisa mendapatkan informasi pekerjaan di pelayanan umum berikut.

★ Pelayanan pemberian kerja untuk WNA/Hello-work (Kantor Layanan Ketenagakerjaan Publik) yang menyediakan layanan penerjemahan di dalam Prefektur Osaka.

  1. Pusat layanan pemberi kerja untuk WNA Osaka
    Alamat: Lantai 16, Hankyu Grand Bldg 8-47, Umeda, Kita-ku, Osaka
    Tel: 06-7709-9465
  2. Hello-work Sakai
    Alamat: Sakai Higashi Ekimae Chosha Bldg. 59, Mikunigaoka-Miyukidori, Sakai-ku, Sakai-shi
    Tel: 072-238-8301

Q: Saya bekerja paruh waktu. Saya meminta cuti bergaji (Yukyu kyuka) kepada atasan karena urusan sekolah anak tetapi dia menjawab bahwa pekerja paruh waktu tidak memiliki cuti bergaji. Apakah sistem Jepang tidak menyediakan cuti bergaji untuk pekerja paruh waktu?

A: Pengusaha harus memberikan cuti bergaji kepada pekerja yang bekerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU. Cuti bergaji adalah hak yang diberikan kepada pekerja yang bekerja secara berturut-turut selama 6 bulan dan menghadiri hari kerja yang ditentukan lebih dari 80%. Cuti bergaji juga tidak hanya diberikan kepada karyawan tetap, tetapi juga kepada pekerja paruh waktu yang memenuhi syarat tersebut. Pekerja paruh waktu yang memenuhi syarat cuti bergaji akan diberikan cuti sesuai dengan “hari kerja” atau “waktu kerja”. Pekerja dapat menggunakan cuti bergaji tanpa alasan dengan menentukan hari cuti yang diinginkan sebelum 1 hari yang diinginkan. Pengusaha bisa meminta pekerja untuk mengubah hari cuti, tetapi tidak boleh memintanya dengan alasan hanya “karena sibuk”.

Q: Perusahaan saya menyampaikan akan mengurangi gaji saya mulai bulan depan secara mendadak. Apakah saya harus mengikutinya?

A: Pada prinsipnya, kondisi kerja seperti gaji atau waktu kerja ditentukan dengan posisi yang setara antara pengusaha dan pekerja. Kondisi kerja tersebut ditentukan melalui kontrak kerja, aturan kerja dan kesepakatan kerja antara pengusaha dan serikat pekerja. Perubahan syarat – syarat kerja juga pada prinsipnya memerlukan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja kecuali dalam situasi khusus. Oleh sebab itu, Pengusaha tidak boleh mengurangi gaji pekerja secara sepihak. Pengusaha perlu memperjelas kenapa mengurangi gaji secara logika untuk mencapai kesepakatan.

Q: Perusahaan saya tidak membayar upah. Apa yang harus saya lakukan?

A: Pada prinsipnya, upah kerja harus dibayar kepada pekerja secara langsung, penuh dan sebulan sekali atau lebih dengan uang tunai. Jika ada upah yang belum dibayar, sebaiknya berkonsultasi ke Kantor Pengawasan Standar Ketenagakerjaan yang mewilayahi area kantor Anda. Jika upah tidak dibayar karena bangkrut, pekerja mungkin mendapat upah dengan menggunakan “Sistem ganti bayar upah yang belum dibayar” berdasarkan UU terkait Mengamankan Pembayaran Gaji. Anda dapat berkonsultasi untuk kasus ini juga di kantor Pengawasan Standar Ketenagakerjaan.

Q: Saya bekerja dengan kontrak satu tahun tetapi saya mengundurkan diri lebih awal karena alasan pribadi. Pengusaha mengatakan dia akan memotong sebagian dari sisa gaji saya karena ada pelanggaran kontrak di pihak saya. Apakah hal seperti ini diperbolehkan?

A: Jika ada ketentuan masa kerja dalam kontrak kerja, pada prinsipnya Anda tidak bisa mengundurkan diri lebih awal kecuali karena alasan yang tidak terhindarkan. Anda perlu mendapatkan kesepakatan dari pengusaha dengan menyampaikan masalah Anda dengan baik-baik. Berdasarkan prinsip “no work, no pay”, upah untuk waktu dimana Anda tidak bekerja tidak dibayar dan upah untuk waktu dimana Anda bekerja harus dibayar. Namun, UU Standar Ketenagakerjaan menentukan bahwa “Dilarang meminta uang kompensasi untuk pembatalan kontrak kerja atau membuat kontrak kerja yang mengandung rencana pembayaran kompensasi”. Oleh sebab itu, jika kata-kata seperti diatas tercatat dalam kontrak, kontrak itu sendiri menjadi ilegal. Konsultasilah ke Pelayanan Konsultasi Untuk Pekerja WNA untuk detailnya.

Q: Saya bekerja di pabrik. Kepala tim saya adalah orang Jepang dan saya bekerja bersama 4 kolega yang datang dari negara yang sama. Hari ini, kepala tim saya mengatakan mem-PHK saya. Apakah saya harus berhenti kerja?

A: Ada beberapa pola pemberhentian kerja; (1) Pekerja menyampaikan keinginan berhenti kerja dari diri sendiri (mengundurkan diri), (2) Pengusaha menyampaikan keinginan PHK kepada pekerja (PHK atau usulan pengunduran diri), (3) Pekerja di-PHK secara paksa (Pemberhentian dengan tidak hormat). Mari kita lihat kasus apa yang berkenaan dengan Anda.

  • Jika atasan Anda bercanda menyampaikan PHK, perkataan itu mempunyai kemungkinan yang kecil untuk dipakai sebagai keputusan perusahaan. Jika kasus ini, Anda tidak perlu berhenti bekerja dengan perkataan PHK tersebut.
  • Jika kata PHKnya disampaikan karena Anda sering melakukan kesalahan dalam kerja, kemungkinan besar kata PHK itu berdasarkan keputusan resmi perusahaan. Usulan pengunduran diri sebagai keputusan resmi perusahaan seperti tersebut disebut “Taishoku Kansho” (Usulan Pengunduran Diri). Usulan ini hanyalah usulan maka mengundurkan diri atau tidaknya tergantung dari keputusan Anda. Pada prinsipnya, pengusaha tidak dapat menghentikan kontrak kerja dengan pekerja secara sepihak.
  • Jika atasan menyampaikan PHK karena Anda menimbulkan masalah besar, ada kemungkinan “Pemberhentian dengan tidak hormat”. Jika Anda menggunakan kata-kata kasar, melakukan kekerasan, melukai orang lain seperti tindakan pelecehan, mengotori nama baik pengusaha atau merugikan pengusaha dll baik dalam kerja maupun waktu pribadi, mungkin sanksi dijatuhkan kepada pekerja berdasarkan aturan perusahaan. Sanksi apa yang dijatuhkan ditentukan dalam aturan perusahaan dan jika di-PHK sebagai sanksi, disebut “Chokai Kaiko” (Pemberhentian dengan tidak hormat). Jika sanksinya dijatuhkan, sebaiknya Anda memeriksa alasannya dan aturan perusahaan yang menjadi dasar sanksinya. Jika Anda tidak dapat menerima alasan sanksi PHK atau sanksinya tidak berdasarkan aturan perusahaan, sebaiknya meminta penarikan sanksinya kepada pengusaha.

Q: Saya bekerja sebagai pemagang kerja teknis. Pada Januari, saya bekerja hampir setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 8 malam. Pada Februari, kerjanya tidak begitu sibuk maka saya bekerja mulai jam 9 pagi sampai jam 6 malam pada hari biasa. Akan tetapi, gaji bulan Januari dan Februari sama. Apakah saya tidak mendapat gaji lembur?

A: “Waktu kerja” adalah waktu yang ada di bawah perintah pengusaha. Pada prinsipnya, “Waktu kerja ketentuan hukum” adalah 40 jam dalam seminggu atau 8 jam dalam 1 hari dan jika melebihi waktu tersebut, Anda dapat uang lembur sebagai hasil kerja lembur. Juga pengusaha harus memberikan “libur ketentuan hukum” kepada pekerja seminggu sekali atau 4 minggu 4 kali. Jika pekerja bekerja pada hari libur tersebut, pengusaha harus membayar upah tambahan. Persentase minimum upah tambahan untuk upah lembur telah ditentukan dalam UU dan UU ini diterapkan untuk pemagang kerja teknis juga. Namun, peraturan ini tidak diterapkan untuk bidang pertanian, peternakan dan perikanan maka perhatikanlah.

Q: Saya mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Saya sangat merasa tidak nyaman karena atasan orang Jepang saya mengatakan hal-hal yang tidak senonoh kepada saya. Bagaimana saya menyelesaikan masalah ini?

A: UU terkait Pengamanan Kesempatan dan Kondisi Kesetaraan Gender di Bidang Ketenagakerjaan, Pasal 11 menyatakan bahwa pengusaha harus melakukan tindakan pencegahan masalah pelecehan seksual secara manajemen tenaga kerja bagi pekerja baik dari sisi kondisi kerja maupun lingkungan kerja. Pekerja yang mengalami pelecehan seksual dapat mengajukan permohonan tindakan terkait masalah ini kepada pengusaha. Jika ada serikat buruh dll, Anda dapat berkonsultasi dengan serikatnya. Kantor ketenagakerjaan umum prefektur Osaka menyediakan pelayanan telepon khusus masalah pelecehan seksual. (06-6946-2601 Layanan telepon khusus pelecehan seksual)

Q: Saya mengalami masalah penghasilan karena perusahaan saya telah bangkrut. Apakah saya dapat menerima tunjangan pengangguran?

A: Tunjangan pengangguran asuransi tenaga kerja dibayarkan untuk mendukung kehidupan penganggur karena bangkrut, PHK, pengunduran diri, mencapai usia pensiun dll untuk menstabilisasi sementara kehidupan mereka sampai bisa mendapatkan kerja baru. Orang yang bisa mendapatkan tunjangan ini adalah penganggur yang memiliki keinginan untuk mendapatkan kerja baru dan juga dapat bekerja. Penganggur yang disebabkan karena mendadak kehilangan kerja seperti karena bangkrut atau PHK dll dibedakan sebagai orang khusus untuk menerima tunjangan. Orang khusus untuk menerima tunjangan atau penganggur dengan alasan khusus (penganggur karena masa kontrak habis dan tidak diperpanjang/orang yang memiliki alasan yang layak) bisa mendapat tunjangan jika mereka bekerja 11 hari dalam 1 bulan dan total 6 bulan atau lebih dalam 1 tahun sebelum keluar dari perusahaan. Untuk mendapatkan tunjangan pengangguran, perlu melakukan proses penerimaan di Hello-work terdekat.

Q: Saya bekerja paruh waktu. Apakah saya bisa ikut asuransi sosial?

A: Jika pekerja paruh waktu ingin ikut asuransi sosial, perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Waktu kerja dalam 1 minggu dan hari kerja dalam 1 bulan sama atau melebihi tiga perempatnya dari pekerja tetap di kantor yang sama serta jenis kerja yang sama.
  2. Jika tidak memenuhi syarat 1, perlu memenuhi semua syarat “Persyaratan pekerja paruh waktu” berikut untuk ikut asuransi sosial.
  • Waktu kerja dalam 1 minggu adalah lebih dari 20 jam.
  • Masa kerjanya lebih dari 1 tahun atau akan menjadi lebih dari 1 tahun.
  • Upah bulanannya 88.000 yen atau lebih.
  • Statusnya bukan pelajar.
  • Bekerja di perusahaan yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 501 orang.

Q: Saya mengalami penyakit sehingga tidak bisa bekerja. Saya merasa tidak nyaman karena gaji saya tidak dibayar selama tidak masuk kerja.

A: Jika pekerja tidak dapat masuk kerja karena mengalami penyakit atau menderita cedera di luar pekerjaan, “Tunjangan penyakit” (Shuubyo teate) akan dibayar dari asuransi kesehatan. Tunjangan tersebut akan dibayar setelah masa tunggu, tiga hari berturut-turut dari hari tidak masuk kerja karena penyakit atau cedera. Setelah lewat tiga hari tersebut, baru dibayar sesuai dengan hari kerja yang dapat Anda tidak masuk. Masa tunggu ini termasuk cuti bergaji, hari libur umum seperti hari Sabtu, hari Minggu dan hari raya. Tunjangan minimum adalah dua pertiga dari nilai yang dibagi 30 hari dari rata – rata gaji bulanan dalam 12 bulan terakhir.

Insiden/Kecerakaan

Q: Saya sedang menginap di rumah sakit sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Kompensasi seperti apa saja yang bisa saya tagih?

A: Kompensasinya akan dibayar dari asuransi mobil yang diwajibkan (asuransi wajib) atau asuransi sukarela. Asuransi wajib tidak membayar kerusakan properti tetapi hanya untuk korban yang mengalami cedera. Kompensasi asuransi ini ada batasnya (misal kompensasi kasus cedera karena kecelakaan, maksimal 1.200.000 yen per satu korban) , maka jika tagihannya melebihi batas kompensasi, akan dibayar dari asuransi sukarela.

Apabila pelaku kecelakaan tidak diketahui, atau dia tidak mampu membayar kompensasi karena tidak masuk asuransi wajib, maka kompensasinya akan dibayar dari [Proyek Kompensasi Pemerintah Jepang] dan Anda dapat menerima kompensasi setara dengan asuransi wajib. Apabila ada yang kurang jelas, seperti cara menagih kompensasi kecelakaan ke perusahaan asuransi, maka Anda bisa berkonsultasi ke loket konsultasi untuk kecelakaan lalu lintas seperti berikut. Layanannya hanya tersedia dalam bahasa Jepang saja maka sebaiknya Anda minta ditemani penerjemah.

Selain itu, jika pengacara yang dapat menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang bertanggung jawab adalah pengacara dari layanan konsultasi hukum untuk orang asing yang dilakukan oleh Asosiasi Pengacara Osaka, Anda bisa berkonsultasi tentang kasus tersebut dalam layanan konsultasinya yang disertai penerjemah gratis.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai konsultasi hukum bagi orang asing, silakan lihat panduan dalam tautan di bawah ini.

  1. Konsultasi Kecelakaan Lalu Lintas di Persatuan Advokat
  2. Konsultasi untuk orang asing yang dilakukan oleh Asosiasi Pengacara
  3. Pusat Konsultasi Penagihan Asuransi Mobil
  4. Pusat Penanganan Konflik Kecelakaan Lalu Lintas

Q: Saya menimbulkan kecelakaan dengan sepeda dan melukai korban.Tanggung jawab apa yang harus saya lakukan?

A: Sepeda merupakan semacam mobil dalam UU lalu lintas Jepang. Anda tetap harus melaporkan kecelakaan lalu lintas ke polisi meskipun hanya kecelakaan sepeda.

Apabila melukai orang lain atau merusak properti karena kecelakaan, diwajibkan membayar ganti rugi (perdata). Dan bisa dipidana apabila kesalahannya berat. Prefektur Osaka mewajibkan untuk masuk asuransi sepeda sesuai peraturan daerah. Untuk mengantisipasi agar bisa membayar ganti rugi perawatan medis, kompensasi gangguan usaha, atau uang kompensasi dll bila terjadi kecelakaan yang Anda timbulkan.

Q: Ketika saya membeli sepeda, pihak penjual menganjurkan registrasi sepeda untuk pencegahan kejahatan. Apakah perlu?

A: Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Sepeda yang Aman dan Tindakan Komprehensif untuk Parkir Sepeda menetapkan bahwa setiap pengguna sepeda harus mendapatkan registrasi pencegahan kejahatan untuk sepedanya. Pihak penjual sepeda juga diharuskan berupaya mendorong pembeli untuk melakukan registrasi sepedanya untuk pencegahan kejahatan.

Registrasi sepeda selain bermanfaat untuk mencegah pencurian sepeda, dengan cepat dapat mencari sepeda yang telah dicuri, juga digunakan untuk meminta pengembalian sepeda jika sepeda telah dipindahkan oleh Pemda karena diparkir di tempat yang dilarang parkir.

Q: Suami saya, warga negara asing, ditangkap oleh polisi karena melukai orang lain. Apakah saya bisa menengoknya dan bagaimana interogasinya?

A: Apabila ditangkap oleh polisi, orang yang ditangkap akan diamankan di kantor polisi maksimum selama 72 jam. Jika penahanan telah ditentukan maka akan ditahan maksimum selama 20 hari dan selama penahanan tersebut jaksa akan memutuskan untuk menuntutnya atau tidak. Selama penahanan, petugas polisi dan jaksa akan menginterogasi dan membuat berita acara. Jika tuntutan resmi telah diputuskan, pada prinsipnya akan ditahan sampai pengadilan dimulai. Dalam waktu itu, kecuali pada saat interview, selain advokat juga bisa menengok. Akan tetapi, ada kemungkinan dihadirkan orang lain untuk mewakili menemui Anda ataupun waktunya yang dibatasi.

[ Sistem Piket Advokat ]
Ini adalah sistem untuk meminta kehadiran pengacara secara gratis atas permohonan tersangka dll, berlaku hanya satu kali, bagi orang tersangka yang ditangkap/ditahan oleh polisi prefektur Osaka namun kasusnya belum didakwa.

Persatuan Advokat Osaka·nomor telepon piket advokat: 06-6363-0080

Q: Saya perlu mendapatkan sertifikat catatan kriminal karena diminta oleh organisasi umum di luar negeri. Dimana saya bisa mendapatkannya?

A: Sertifikat ini disebut [Sertifikat perjalanan/ Tokoh shomei] atau [Surat keterangan catatan kriminal/Hanzai keireki shomei sho]. Jika Anda terdaftar sebagai penduduk di wilayah Osaka, atau lokasi terakhir yang terdaftar di Jepang adalah Osaka meskipun sedang terdaftar sebagai sebagai penduduk di luar negri, Anda dapat mengajukan permohonan ke Pusat Polisi Prefektur Osaka, Divisi Laboratorium Forensik, Bagian perjalanan luar negeri (06-6943-1234). Tidak dipungut biaya penerbitan sertifikat. Untuk penerbitan, diperlukan dokumen yang dapat membuktikan keperluan sertifikatnya (permintaan yang dikeluarkan organisasi resmi), paspor dll. Sebelum mengajukan permohonan, pastikanlah dulu dokumen apa saja yang diperlukan. Pengajuannya harus dilakukan oleh pemohon sendiri, tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Q: Saya seorang wanita WNA. Saya sedang mengalami kekerasan dari suami saya. Bagaimana saya bisa meminta bantuan?

A: Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Suami Istri dan Perlindungan Korban (Undang-Undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), telah disiapkan sistem untuk pelaporan, konseling, perlindungan dan dukungan untuk kemandirian supaya menanggapi kasus kekerasan fisik oleh pasangan atau kata-kata/tindakan yang memberi efek berbahaya pada tubuh atau mental. Sistem ini juga berlaku untuk warga negara asing. Selain itu, kata “pasangan” di sini mengandung makna mereka yang sudah menikah serta mereka yang belum menikah tetapi berada dalam situasi layaknya suami istri.

Undang-undang ini juga berlaku jika seseorang mengalami kekerasan selama perkawinan dan terus mengalami kekerasan setelah perceraian atau pembubaran hubungan yang mirip pernikahan. Untuk mencegah membahayakan nyawa atau tubuh korban, pengadilan dapat, atas permohonan korban, melarang pasangan pelaku mendekati korban atau memerintahkan kepada pelaku untuk meninggalkan rumah (yang disebut Perintah Perlindungan).

Jika Anda mengalami kekerasan, Anda dapat berkonsultasi di beberapa organisasi: Anda bisa berkonsultasi dengan polisi. Pusat Konsultasi Wanita Prefektur Osaka, bekerja sama dengan OFIX, juga menawarkan konsultasi dalam bahasa asing.

Q: Saya sedang dikuntit oleh seorang kolega. Di mana saya harus berkonsultasi untuk meminta nasihat?

A: Perilaku menguntit, seperti mengikuti atau memantau Anda atau seseorang yang dekat dengan Anda, atau memperoleh data lokasi Anda tanpa persetujuan Anda, untuk memuaskan perasaan kasih sayang atau perasaan lainnya terhadap Anda, atau perasaan benci karena tidak dapat memuaskan perasaan tersebut, diatur oleh Undang-Undang tentang Pengendalian Perilaku Menguntit dan Hal-hal Terkait Lainnya (UU Regulasi Penguntitan).

Jika Anda sedang dikuntit dan merasa gelisah, konsultasikan dengan polisi. Polisi dapat mengambil tindakan administratif seperti memberi peringatan atau melarang penguntitan terhadap pelaku untuk menghentikan perilaku menguntit, sebagai tanggapan atas permintaan dari orang yang berkonsultasi. Polisi juga dapat menggunakan UU Regulasi Penguntitan dan undang-undang atau peraturan terkait lainnya untuk mencegah aksi oleh pelaku dengan menangkap pelaku dan juga mengambil tindakan perlindungan bagi korban.

Pusat Konsultasi Wanita Prefektur Osaka juga menawarkan konsultasi kepada korban penguntitan.

Pendidikan

Q: Anak SD kelas lima akan datang ke Jepang untuk hidup bersama. Ada pilihan sekolah apa saja untuknya?

A: Sebagai pilihan untuk anak berkewarganegaraan asing, ada Sekolah Umum, Sekolah Swasta, Sekolah Internasional dan Sekolah Untuk Orang Asing seperti Sekolah Bangsa.

Jika ingin menyekolahkan ke “Sekolah Umum”, silahkan berkonsultasi ke Bagian Pendidikan di kantor Kotamadya/Kota/Desa setempat dimana kependudukan anak terdaftar, untuk mendapatkan “Panduan Masuk Sekolah” dan “Surat Izin Masuk Sekolah”. Setelah itu, langsung pergi ke sekolah pada hari yang sudah ditentukan.

Jika ingin menyekolahkan ke “Sekolah Swasta”, silahkan menghubungi langsung ke sekolah yang diinginkan karena cara penerimaannya berbeda-beda tergantung dari masing-masing sekolah.

“Sekolah Untuk Orang Asing” adalah sekolah yang melaksanakan pendidikan dengan menggunakan bahasa Inggris atau bahasa ibu. Ada sekolah yang menjadi badan hukum sekolah, ada juga yang tidak diakui oleh pemerintah Jepang. Kebanyakan diklasifikasikan sebagai “Sekolah Lain”. Jika ingin masuk ke sekolah ini, silahkan menghubungi langsung ke masing-masing sekolah untuk memastikan bahwa mereka bisa menerima atau tidak.

Q: Anak saya yang sama sekali tidak bisa berbahasa Jepang akan masuk atau pindah ke SMP umum di Jepang dari SMP di negara saya. Apakah ada sistem bantuan pendampingan penerjemah?

A: Jika di SD dan SMP di dalam Prefektur Osaka, guru biasa akan mengajari bahasa Jepang dan kalau diperlukan penerjemah ataupun pendamping belajar akan didatangkan. Ada juga yang meminta penerjemah untuk membantu orang tua waktu harus berdiskusi dengan guru di sekolah dll. Silahkan menanyakannya kepada guru sekolah anak untuk detailnya, atau silakan lihat Informasi Dukungan Kehidupan di Sekolah Dalam Multi Bahasa.

Q: Saya sedang menyekolahkan anak saya di SD umum. Biaya sekolah adalah gratis tetapi tetap kesulitan untuk membayar uang alat-alat sekolah di SD.

A: Ada sistem bantuan menyekolahkan anak untuk orang tua yang kesulitan menyekolahkan anaknya karena masalah ekonomi, supaya anaknya bisa mengenyam belajar wajib secara adil. Sistem ini untuk membantu biaya peralatan belajar, biaya aktivitas di luar sekolah, biaya studi wisata sekolah dan biaya makan siang. Untuk bisa mendapatkannya ada persyaratan penghasilan. Berkonsultasilah kepada guru sekolah anak Anda.

Q: Saya seorang siswa WNA. Saya baru datang di Jepang dan tidak bisa berbahasa Jepang. Apakah saya bisa masuk SMA umum? Dan apakah saya harus mengikuti ujian masuk yang sama dengan orang Jepang?

A: Untuk masuk SMA umum, memerlukan prosedur tertentu. Untuk Sekolah Umum, Anda perlu menjalani ujian masuk yang sama dengan orang Jepang, tetapi Prefektur Osaka menyediakan “pertimbangan khusus” untuk peserta ujian yang belum bisa berbahasa Jepang. Pada prinsipnya, peserta ujian yang bisa mendapat “pertimbangan khusus” seperti yang tertulis di bawah ini adalah peserta ujian yang pindah ke Jepang setelah SD kelas 1.

  1. Perpanjangan waktu ujian.
  2. Boleh menggunakan kamus pada waktu ujian.
  3. Pada soal-soal, di atas huruf kanji dituliskan hiragananya.

Anda dapat melihat informasi kelanjutan sekolah di situs web Informasi Dukungan Kehidupan di Sekolah Dalam Multi Bahasa. Panduan mengenai kelanjutan sekolah juga diadakan dalam multibahasa beberapa kali dalam satu tahun.

Jika Anda sama sekali tidak dapat berbahasa Jepang, bisa juga belajar di sekolah bahasa Jepang untuk meningkatkan kemampuan bahasa Jepang.

Q: Apakah ada SMA yang menyediakan jatah masuk khusus untuk anak siswa berkewarganegaraan luar negeri?

A: Di prefektur Osaka ada SMA yang menyediakan jatah masuk khusus untuk siswa yang kembali dari Tiongkok serta siswa asing. Pada prinsipnya, siswa yang dapat mengikutinya adalah siswa yang masuk ke sekolah SD kelas 4 atau yang lebih tinggi di Jepang.

Lihat situs web Divisi SMA Panitia Pendidikan Prefektur Osaka untuk detailnya.

Q: Apakah ada beasiswa? Bagaimana cara melamarnya?

A: Untuk mendapatkan Informasi beasiswa bagi siswa yang melanjutkan ke universitas, akademi sekolah kejuruan (jurusan tinggi), atau SMA, silahkan melihat situs web Divisi SMA Panitia Pendidikan Prefektur Osaka. Ada juga sekolah yang menyediakan beasiswa sendiri.

Q: Sepupu saya yang tinggal di negara saya ingin belajar di Universitas di Jepang. Prosedur apa yang harus dilakukan olehnya?

A: Situs web Organisasi Dukungan Siswa Jepang memberi informasi bagi orang asing yang ingin belajar di Jepang.

Q: Saya ingin belajar bahasa Jepang. Saya ingin mencari kelas bahasa Jepang yang dekat dari tempat tinggal saya.

A: Silahkan meihat situs web untuk mencari kelas bahasa Jepang di dalam prefektur Osaka.

Q: Saya ingin menyekolahkan anak saya ke Sekolah Internasional. Ada sekolah apa saja?

A: Silahkan melihat situs web Panitia Pendidikan Prefektur Osaka.

Q: Saya bersekolah di Sekolah Internasional sejak SD sampai SMA. Apakah saya bisa masuk ke universitas Jepang?

A: Sebagian besar Sekolah Internasional diklasifikasikan sebagai “Sekolah Lain”, bukan sekolah yang ditentukan dalam UU Pendidikan Sekolah, pasal 1. Anda bisa mendapatkan informasi mengenai sekolah yang memenuhi untuk masuk universitas pada situs web Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Kehidupan

Q: Saya bekerja di sebuah perusahaan. Apakah saya harus melakukan Kakutei Shinkoku (Pengembalian pajak penghasilan)?

A: Orang seperti berikut perlu melakukan Kakutei shinkoku terlepas dari ada tidaknya Gensen choshu (Pemotongan pajak). Orang yang menerima gaji dari satu perusahaan tetapi juga mendapat penghasilan lain selain dari perusahaan tersebut sebesar lebih dari 200.000 yen, orang yang menerima gaji dari dua perusahaan sebesar lebih dari 200.000 yen, orang yang berpenghasilan lebih dari 20.000.000 yen dalam satu tahun atau orang yang ingin menerima pengurangan pajak medis.

Q: Saya ingin melakukan Kakutei shinkoku (Pengembalian pajak penghasilan), namun berencana pulang ke negara saya pada akhir tahun. Apa yang harus saya lakukan untuk Kakutei shinkoku?

A: Masa Kakutei shinkoku adalah mulai dari tanggal 16 Februari hingga 15 Maret setiap tahun. Jika Anda tidak dapat melakukan Kakutei shinkoku karena tidak ada di Jepang pada masa itu, maka Anda perlu menentukan pengawas pajak dan memintanya mengurus tentang pajak Anda. Jika Anda tidak menentukan pengawas pajak, Anda perlu melakukan “Jun kakutei shinkoku” (Pengembalian pemotongan pajak sebelumnya). Silahkan tanya ke Kantor Pajak terdekat.

Q: Seperti bagaimana pajak penduduk daerah dipungut?

A: Pajak penduduk daerah terdiri dari “Pajak Penduduk Prefektur Osaka” (Fumin zei) dan “Pajak Penduduk Kota” (Shimin zei). WNA juga wajib membayar pajak jika mereka tinggal di Osaka sejak tanggal 1 Januari. Jika mereka bukan residen, pajak penduduk daerah tidak dipungut, namun jika orang non-residen menjalani bisnis atau memiliki bangunan, pajaknya akan dipungut setiap bulan dengan nilai yang sudah ditentukan. Jika Anda menerima gaji dari perusahaan, pajak penduduk daerah secara otomatis dipotong dari perusahaan dan dibayarkan ke kantor Kotamadya/Kota/Desa setempat.

Q: Saya ingin mengendarai sepeda motor, tetapi saya belum pernah mendapatkan SIM di negara saya.

A: Jika Anda ingin mendapatkan SIM sepeda motor, prosedurnya berbeda-beda tergantung jenis SIM yang Anda inginkan.

Lihat situs web Polisi Prefektur Osaka untuk detailnya.

Q: Berapa lama masa berlakunya SIM internasional?

A: SIM internasional adalah SIM tipe tertentu yang diterbitkan dari negara-negara yang ikut Konvensi Jenewa. Lihat situs web Badan Kepolisian Nasional Untuk mengetahui daftar negara dimana SIM internasional berlaku.

[ Masa berlaku ]
Anda dapat menggunakan SIM jika masa berlaku SIM masih tersisa dan Anda belum lewat 1 tahun sejak tanggal mendarat di Jepang. Tanggal dimana mulai dihitung sebagai tanggal mendarat di Jepang tersebut tidak bisa disetel ulang seperti dalam kasus berikut. Apabila WNA yang tinggal di Jepang dan telah mendaftar sebagai residen Jepang berangkat keluar dari Jepang, lalu kembali ke Jepang lagi dalam 3 bulan.

Q: Saya membeli mobil bekas. Prosedur apa yang diperlukan?

A: Setelah Anda membeli mobil bekas, perlu mengganti nama kepemilikan atas Sertifikat Pemeriksaan Mobil (shakensho). Prosedur tersebut disebut “Iten Tohroku” (Pendaftaran Perpindahan Kepemilikan). Pendaftaran perpindahan kepemilikan dapat dilakukan di Biro transportasi setempat atau Kantor Inspeksi dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor yang mewilayahi tempat tinggal Anda (pemilik baru). Prosedur tersebut berbeda tergantung apakah alamat tinggal pemilik baru dan pemililk lama ada di dalam area administrasi kependudukan yang sama atau tidak. Jika jenis mobil bekas adalah jenis mobil ringan, silahkan bertanya ke Asosiasi Pemeriksaan Mobil Ringan untuk mengetahui prosedurnya.

Q: Masa jaminan produk elektronik yang saya beli di toko elektronik adalah satu tahun. Produk tersebut telah rusak dengan penggunaan yang biasa dan masih dalam masa garansi. Akan tetapi, biaya perbaikannya ditagih ketika saya meminta perbaikan ke toko tempat saya membelinya. Apa yang dapat saya lakukan?

A: Anda dapat berkonsultasi ke Pusat Kehidupan dan Konsumsi di tempat tinggal Anda. Pusat Kehidupan dan Konsumsi adalah organisasi publik untuk menerima keluhan atau pertanyaan dari konsumen mengenai produk atau pelayanan. Layanan pusat ini hanya ada dalam bahasa Jepang maka datanglah bersama orang yang bisa berbahasa Jepang.

Q: Saya ingin menyewa pengacara untuk peradilan perceraian tetapi tidak punya uang. Apakah ada lembaga yang bisa membantu mengganti pembayaran sementara untuk biaya pengacara?

A: Anda bisa mendapatkan dukungan dari sistem bantuan hukum perdata untuk mencari solusi peradilan dalam urusan keluarga, seperti perceraian dan urusan perdata. Sistem ini dirancang untuk menjamin hak akses ke pengadilan bagi mereka yang memiliki prospek baik untuk memenangkan gugatan tetapi tidak dapat melakukannya karena kesulitan keuangan. Di bawah sistem ini, Anda akan mendapatkan konsultasi hukum gratis, rujukan ke pengacara dan ahli menulis hukum, pembayaran sementara biaya hukum untuk Anda, serta perwakilan di pengadilan dan persiapan dokumen. Karena bantuan hukum ditujukan untuk orang-orang yang memiliki kemampuan terbatas, Anda perlu menunjukkan bukti yang menunjukkan bahwa penghasilan Anda di bawah dari standar tertentu agar memenuhi syarat. WNA yang tinggal di Jepang secara legal juga dapat memanfaatkan sistem ini. Untuk informasi lebih lanjut tentang bantuan hukum, silakan merujuk ke Pusat Dukungan Hukum Jepang.

Q: Saya didiskriminasi karena kewarganegaraan saya. Dimana saya bisa mendapatkan konsultasi hak asasi manusia?

A: Di Osaka, konsultasi tentang pelanggaran hak asasi manusia disediakan dalam multi bahasa di loket konsultasi hak asasi manusia untuk orang asing sebagai berikut.

  • Biro Hukum Osaka:
    0570-090911 (Inggris, China, Korea, Filipina, Portugis, Vietnam, Nepal, Spanyol, Indonesia, dan Thailand)
  • Asosiasi Pengacara Osaka:
    06-6364-6251 Jumat kedua dan keempat setiap bulan dari pukul 12:00 hingga 17:00 dalam bahasa Inggris, China, dan Korea.

Q: Saya telah lulus dari sebuah universitas di Jepang. Ijazah saya perlu dilegalisasikan sebelum saya pulang ke negara saya. Dimana ijazah saya dapat dilegalisasikan?

A: Lihat situs web Kementerian Luar Negeri untuk mengetahui prosedur legalisasi.

Tempat tinggal

Q: Setelah perceraian, saya memutuskan untuk tetap tinggal di Jepang bersama anak. Saya ingin tinggal di rumah umum yang dikelola oleh prefektur Osaka karena biaya sewa rumah tempat tinggal selama ini mahal sehingga kesulitan untuk membayarnya

A: Rumah umum yang dikelola oleh Pref Osaka adalah rumah sewa untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dan kesulitan menyewa rumah. WNA yang telah selesai melakukan pendaftaran penduduk juga berhak mengajukan jika memenuhi persyaratan. Untuk rumah tangga dengan orang tua tunggal, bisa mendaftar melalui pendaftaran yang dibuka untuk umum serta pendaftaran untuk yang diprioritaskan. Anda bisa mendaftar jika Anda memenuhi persyaratan batas penghasilan serta tinggal atau bekerja di Prefektur Osaka.

Mengenai rumah tangga dengan orang tua tunggal, bisa mendaftar untuk kategori “Rumah Kesejahteraan” jika memenuhi salah satu dari nomor (1) – (5) berikut serta menafkahi anak yang berusia kurang dari 20 tahun pada saat batas hari terakhir pendaftaran.

  1. Ibu atau ayah yang berstatus cerai mati, perceraian, atau orang yang menjadi ibu/ayah tanpa menikah.
  2. Orang yang pasangannya lebih dari 1 tahun tidak bisa dipastikan masih hidup atau sudah mati (serta sudah mengajukan laporan orang hilang ke polisi).
  3. Orang yang telah dibiarkan oleh pasangannya lebih dari satu tahun (Telah terpisah dari pasangan lebih dari satu tahun menurut administrasi pendaftaran kependudukan).
  4. Rumah tangga yang kondisinya setara dengan rumah tangga ibu tunggal atau sejenisnya. (seperti kondisi hubungan pernikahan yang sudah tidak normal karena adanya kekerasan dari pasangan dll).
  5. Orang yang susah mendapat nafkah dari pasangan karena pasangannya berada di luarnegeri dll.

Silahkan cek situs web Rumah Umum yang Dikelola oleh Pref Osaka untuk informasi rincinya.

Q: Kami datang ke Jepang sebagai pasangan suami-istri. Kami tidak bisa mendaftar rumah umum yang dikelola oleh Pref Osaka karena penghasilan kami melebihi batas penghasilan yang ditentukan. Apakah ada rumah umum lain?

A: Kami menyediakan rumah sewa umum untuk warga yang berpenghasilan menengah seperti berikut :

[ Rumah Sewa Perusahaan Umum ]
Rumah Sewa Perusahaan Umum adalah rumah sewa yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Penyediaan Rumah Prefektur Osaka.
Anda dapat melamarnya jika telah terdaftar sebagai penduduk dan penghasilan memenuhi persyaratan.
(Pelamaran) Perusahaan Umum Penyediaan Rumah Prefektur Osaka

[ Rumah Sewa Superior Tertentu Prefektur Osaka ]
Rumah Sewa Superior Tertentu adalah rumah sewa untuk orang yang membutuhkan tempat tinggal dan penghasilannya dalam standar tertentu. Penyewa dapat tinggal dengan beban biaya sewa lebih ringan karena sebagian biaya sewa rumah ini disubsidi oleh negara dan Pref Osaka. Anda dapat melamarnya jika memiliki keluarga yang tinggal bersama dan berpenghasilan dalam standar yang ditentukan. WNA yang telah terdaftar sebagai penduduk juga dapat melamarnya.
(Pelamaran) Perusahaan Umum Penyediaan Rumah Prefektur Osaka

[ Agensi Urban Renaisans ]
Rumah sewa ini dikelola oleh Institusi Administrasi Independen Agensi Urban Renaisans. Mereka menyediakan rumah sewa untuk orang yang tinggal sendiri dan juga untuk keluarga. Lamaran diterima menurut urutan waktu mendaftar dan tidak diperlukan penjamin. Ada persyaratan standar penghasilan untuk bisa melamarnya.
(Lamaran) Agensi Urban Renaisans

Q: Mahasiswa asing mencari tempat tinggal. Apa saja pilihannya?

A: Kami merekomendasikan tempat tinggal berikut untuk mahasiswa asing.

[ Asrama untuk mahasiswa asing ]

Setiap universitas juga memiliki asrama sendiri. Silahkan berkonsultasi dengan divisi mahasiswa masing-masingUniversitas.

[ Perumahan publik ]
Jika Anda datang ke Jepang bersama keluarga dan memenuhi persyaratan lain, Anda dapat melamarperumahan publik Pref Osaka atau perumahan publik kota Osaka.

Q: Saya ingin pindah ke perumahan sewa swasta. Saya mendengar bahwa ada pemilik apartemen yang ragu-ragu untuk menyewakan apartemennya kepada orang asing. Apakah ada cara untuk mencari tempat tinggal yang dapat disewa oleh orang asing?

A: A Prefektur Osaka telah menyiapkan “Sistem Pendaftaran Perumahan Sewa yang Aman dan Terjamin di Osaka”. Di bawah system ini, perumahan sewa swasta yang tidak mengecualikan orang-orang yang dapat mengalami kesulitan dalam mencari tempat tinggal (misalnya orang asing), telah terdaftar. Anda dapat menggunakan “Sistem Pencarian Perumahan Sewa yang Aman dan Terjamin” atau “Sistem Penyediaan Informasi Perumahan Jaring Pengaman” untuk mendapatkan informasi tentang perumahan yang terdaftar.

Anda dapat juga berkonsultasi dengan agen perumahan yang bisa berbahasa asing yang terdaftar di situs web Asosiasi Manajemen Perumahan Sewa Jepang.

Jika Anda masih tidak dapat menemukan tempat tinggal, dapat menghubungi Prefektur Osaka melalui Yayasan Pertukaran Internasional Osaka. Kami dapat memperkenalkan Perusahaan Pendukung Residensi.
Perusahaan Pendukung Residensi adalah organisasi yang memberikan informasi dan saran tentang perpindahan ke perumahan sewa swasta untuk warga negara asing dan orang lain yang perlu bantuan khusus untuk mencari perumahan.

Q: Saya akan mengontrak sebuah rumah kontrakan. Saya diminta untuk membayar biaya utilitas, uang kunci, deposit yang dapat dikembalikan, dan komisi agen selain biaya sewa rumah. Apakah ini praktik umum di Jepang?

A: Secara umum, menyewa rumah di Jepang lebih mahal daripada di negara lain karena ada pengeluaran praktik komersial khas Jepang, seperti berbagai biaya awal dan biaya perpanjangan yang terpisah dari biaya sewa bulanan. Pengeluaran tersebut biasanya mencakup hal-hal seperti yang tersebut di bawah. Sebaiknya Anda memeriksanya sebelum Anda menandatangani kontrak guna menghindari kesalahan dan kesalahpahaman.

Biaya utilitas (Iuran Pengelolaan Apartemen) mencakup biaya listrik, kebersihan, dan inspeksi untuk area umum dalam properti. Biaya ini biasanya dibayarkan secara terpisah dari biaya sewa bulanan. Jika di negara lain, biaya utilitas mungkin dimasukkan dalam biaya sewa bulanan.

Uang kunci (disebut Rei-kin) adalah biaya yang dibayarkan kepada pemilik perumahan pada saat kontrak jadi. Uang kunci lebih umum di daerah Kanto dan biasanya besarnya sebesar biaya sewa satu atau dua bulan. Biaya ini tidak dapat dikembalikan. Namun, baru-baru ini, ada properti sewaan yang tidak memerlukan uang kunci.

Komisi agen adalah biaya yang Anda bayarkan kepada agen perumahan untuk layanan jasa mereka. Biaya ini tidak akan melebihi biaya sewa satu bulan. Biaya tidak dapat dikembalikan.

Uang deposit adalah uang yang akan dibayarkan kepada pemilik rumah pada saat kontrak untuk jaminan kekurangan biaya sewa atau perbaikan properti. Deposit ini biasanya ditagih sebanyak biaya sewa satu atau dua bulan. Pada saat habis kontrak, propertinya akan diperiksa, biaya perbaikannya dihitung, lalu deposit akan digunakan untuk menutupi biaya perbaikannya. Sisa deposit akan dikembalikan. Ada kalanya sebagian deposit sebagaimanapun tidak dapat dikembalikan karena telah ditetapkan sebagai biaya penyusutan.

Biaya perpanjangan adalah biaya yang ditagih saat memperbarui kontrak sewa. Besarnya biaya ditentukan dengan perjanjian khusus yang disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam pembuatan kontrak sewa. Masa kontrak biasanya dalam jangka waktu dua tahun dan biaya perpanjangan tidak dapat dikembalikan.

*Dalam beberapa kasus, penyewa diminta untuk membayar biaya asuransi seperti asuransi kebakaran atau biaya garansi sewa rumah.

Q: Saya diminta menyiapkan penjamin saat mengontrak sewa rumah. Saya tidak memiliki orang yang dapat saya minta untuk menjadi penjamin saya di Jepang. Bagaimana saya bisa menemukannya?

A: Akhir-akhir ini sudah menjadi umum untuk menggunakan perusahaan penjamin sewa rumah daripada menyiapkan penjamin. Ada juga pemilik rumah yang membutuhkan penggunaan perusahaan penjamin sewa rumah. Perusahaan penjamin sewa rumah akan membayar biaya sewa apabila Anda tidak dapat membayar dengan alasan tertentu. Jika menggunakan perusahaan penjamin sewa rumah, Anda perlu membayar biaya garansi; kira-kira sebanyak setengah hingga satu bulan biaya sewa untuk tahun pertama, dan 10.000 hingga 20.000 yen per tahun untuk tahun kedua dan selanjutnya.

Q: Apa saja yang harus saya perhatikan ketika tinggal di properti sewaan di Jepang?

A: Anda harus memperhatikan untuk menjaga aturan pembuangan sampah dan kebisingan dalam kesehari-harian. Aturan pembuangan sampah berbeda tergantung dari masing-masing daerah, harus menyortirnya sesuai dengan jenis sampah dan membuangnya pada hari yang sudah ditentukan. Ada kota yang telah menyediakan brosur yang menjelaskan cara membuang sampah dalam bahasa asing maka periksalah supaya bisa membacanya jika diperlukan.

Di kompleks apartemen Jepang, suara cenderung menyebar ke tetangga sebelah serta ke lantai atas/bawah. Maka dari itu, Anda harus berhati-hati dalam hal kebisingan terutama pada malam hingga pagi hari. Jika mengadakan pesta, memainkan alat musik atau berbicara dengan suara keras, dapat menjadi penyebab masalah dengan tetangga.

Q: AC yang telah dipasang sebelum saya pindah ke apartemen sewaan rusak. Siapa yang harus membayar biaya perbaikannya?

A: Siapa yang harus membayar biaya perbaikan tergantung pada apakah AC dipasok oleh pemilik apartemen sebagai peralatan awal atau ditinggalkan oleh penyewa apartemen Anda sebelumnya. “Surat Penjelasan Poin Penting tentang Properti yang akan Disewa” (Juyojikou setsumeisho) yang diberikan pada saat kontrak menyatakan peralatan apa saja yang dipasok sebagai peralatan awalnya. Jika peralatan awal rusak, hubungilah pemilik apartemen atau perusahaan pengelola apartemen tanpa memperbaikinya sendiri, lalu mengikuti jawaban mereka. Namun, ada pengecualian untuk hal tersebut, yaitu Anda boleh memperbaikinya sendiri jika pemilik apartemen tidak segera memperbaikinya dalam waktu yang diharapkan atau perlu secepatnya untuk diperbaiki. Biaya perbaikan mungkin ditagih jika penyebab kerusakannya adalah kelalaian penyewa. Apabila peralatannya ditinggalkan oleh penyewa sebelumnya, Anda harus membayar untuk memperbaikinya sendiri.

Q: Saya akan pindah dari apartemen yang selama ini saya tinggali. Pemilik apartemen mengklaim biaya perbaikan tambahan kepada saya karena saya melubangi dinding. Apakah saya harus membayarnya?

A: Sebagai penyewa, Anda wajib mengembalikan properti ke kondisi semula, kecuali kerusakan alami yang disebabkan oleh waktu, sebelum Anda meninggalkan properti sewaan. Jika penyewa menodai atau merusak properti karena sengaja, tidak sengaja ataupun kelalaian, penyewa perlu membayar biaya perbaikannya. Apabila penyewa sudah membayar uang deposit, biaya perbaikannya ditarik dari depositnya. Penyewa juga perlu membawa semua barang miliknya dari properti sebelum pindah. Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata telah merilis pedoman untuk mendefinisikan dan memberikan panduan umum tentang masalah perumahan sewa yang melibatkan kewajiban penyewa untuk mengembalikan properti ke kondisi semula pada saat mengakhiri kontrak.

Jika Anda tidak dapat yakin sepenuhnya dengan tagihannya, Anda bisa mendapat konsultasi hukum dari pengacara di konsultasi gratis yang diadakan oleh pemerintah daerah dll dan juga dapat membawa kasus ini ke arbitrase di Pengadilan Ikhtisar. Bisa juga menggunakan ADR (alternatif penyelesaian sengketa )untuk konsiliasi atau arbitrase.

Q: Kalau ada pertanyaan yang lain tentang rumah, di mana saya bisa berkonsultasi?

A: Selain pertanyaan yang diajukan di atas, Kantor Konsultasi Perumahan Prefektur Osaka dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait perumahan. Biaya konsultasi tidak diperlukan. Penduduk asing dapat berkonsultasi dalam bahasa asing dengan menggunakan penerjemah dari OFIX.

Tel: 06-6944-8269
Penduduk asing boleh menghubungi OFIX secara langsung (06-6941-2297)
Alamat : Gedung Tambahan Pemerintah Prefektur Osaka lantai 1, 3-2-12 Otemae, Chuo-ku, Osaka
Jam kerja: 9:00–12:00, 13:00–17:30
Buka hanya pada hari kerja saja (kecuali hari libur nasional, libur akhir tahun dan tahun baru)