Kumpulan Pertanyaan Mengenai Kehidupan Sehari-hari yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Select Language
Paspor
Saya seorang WNA yang tinggal di Jepang. Apabila paspor saya hilang, apa saja yang harus saya lakukan?

Apabila WNA kehilangan paspor, maka lakukanlah prosedur berikut :

① Ajukan laporan kehilangan “Ishitsu Todoke” ke kantor Polisi terdekat untuk menerima “Surat Tanda Kehilangan Barang “Ishitsu Todoke Juri Shomeisho” atau “Thonan Todoke Juri Shomeisho”.
②Lapor ke Kedutaan Besar negara asal yang ada di Jepang untuk meminta penerbitan paspor baru (paspor sementara・sertifikat perjalanan dll).

Polisi Prefektur Osaka
Daftar Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal di Jepang

Keimigrasian
Jika ingin datang ke Jepang, prosedur apa saja yang diperlukan?

Prosedurnya berbeda-beda tergantung dari kondisi masing-masing dengan merujuk pada nomor ① ~ ③ sebagai berikut:

①Jika pemohon adalah orang yang baru datang ke Jepang, dia perlu menunjukkan “paspor”, “kartu ED(Kartu keluar - masuk) “dll kepada inspektur imigrasi. Jika pemohon diakui layak masuk ke Jepang, maka stiker “Izin mendarat” akan ditempelkan ke paspor. Bagi orang yang sudah mendapatkan visa untuk tinggal dalam jangka menengah /panjang, akan diberikan kartu residen ”Zairyu Card”. Jika orang tersebut mendarat di bandara Shin-Chitose, Narita, Chubu, Kansai, Hiroshima atau Fukuoka, bisa mendapatkan kartu residen pada saat masuk ke Jepang. Jika masuk ke Jepang selain dari bandara tersebut, catatan “Kartu residen akan diberikan nanti” akan dituliskan, dan kartu residen akan dikirim dengan pos tercatat kepada orang tersebut setelah mendaftarkan alamat tempat tinggalnya di Kantor Kotamadya/Kota/Desa setempat.
②Jika orang yang akan masuk telah memiliki “Izin Masuk Kembali” atau “Sainyukoku Kyoka”, maka tidak perlu visa baru. Mereka hanya perlu menunjukkan paspor yang ditempel stiker “Izin Masuk Kembali” dan “kartu ED untuk masuk kembali” kepada inspektur imigrasi.
③Orang yang keluar dari Jepang dengan “Izin Masuk Kembali Khusus” atau “Minashi Sainyukoku Kyoka” juga tidak perlu visa baru, jika kembali lagi ke Jepang dalam satu tahun (dua tahun untuk residen permanen khusus). Hanya perlu menunjukkan paspor yang masih berlaku. (Jika waktu izin tinggal akan habis dalam satu tahun setelah keluar dari Jepang, dapat masuk kembali sebelum waktu izin tinggal habis). “Kartu ED untuk masuk kembali” memiliki kolom catatan untuk menunjukkan keinginan masuk kembali ke Jepang dengan menggunakan sistem “Izin Masuk Kembali”. *Ada kemungkinan Anda perlu menunjukkan kartu residen untuk masuk kembali.

Untuk mengetahui standar mendarat, silahkan cek, situs web Badan Pelayanan Imigrasi Jepang

Status Tinggal / Daftar Status Izin Tinggal
Status Tinggal / Tinggal Sementara
Aktivitas apa saja yang diizinkan dengan status tinggal sementara?

Orang yang berstatus izin tinggal sementara pada prinsipnya dilarang bekerja atau beraktivitas untuk mendapatkan penghasilan kecuali hal-hal yang tercatat dalam UU Pengawasan Keimigrasian dan Pengungsian, peraturan pemberlakuan pasal 19, ayat 3. Kisaran aktivitas dengan status tinggal sementara adalah wisata, rekreasi, olahraga, kunjungan kerabat atau kenalan, observasi, berpartisipasi dalam seminar ataupun konferensi, kunjungan bisnis untuk komunikasi dan sebagainya.

Status Tinggal / Izin Tinggal Terkait Ketenagakerjaan
Saya ingin bekerja di Jepang sebagai guru bahasa. Prosedur apa yang harus saya lakukan?

Status tinggal yang diperlukan berbeda-beda tergantung pada tempat kerja.

①    Status tinggal “ Profesor Pengajar” : Aktivitas untuk studi atau penelitian, memimpin studi atau mengajar di universitas atau institusi serupa, atau sekolah khusus maupun Akademi.
②    Status tinggal “ Pendidikan” : Aktivitas untuk mengajar bahasa atau pendidikan lain di SD, SMP, SMA, Sekolah Kebutuhan Khusus, Sekolah Kursus Keterampilan atau sekolah / Lembaga Pendidikan serupa yang menyediakan fasilitas dan sistem yang setara.
③    Status tinggal ”Ahli Teknik / Spesialis Dalam Humaniora / Layanan Internasional” :Salah satunya jika bekerja sebagai guru bahasa yang bekerja di sekolah bahasa asing yang dikelola oleh perusahaan dll atau dosen untuk pemagang belajar bahasa yang dilakukan di perusahaan dll sebagai pendidikan di dalam perusahaan.

Mengenai prosedur aplikasi setiap visa, lihat, situs web Badan Pelayanan Imigrasi.

Saya ingin bekerja di restoran di dalam Jepang sebagai koki. Saya ingin tahu persyaratan untuk mendapatkan status tinggal “Pekerja Dengan Keahlian Spesifik”.

Status tinggal “Pekerja Dengan Keahlian Spesifik” didefinisikan sebagai “aktivitas kerja yang memerlukan keahlian untuk bidang kerja spesifik dan bekerja berdasarkan kontrak dengan organisasi publik atau swasta”. “Bidang kerja spesifik” meliputi bidang kerja spesifik luar negeri maupun bidang kerja dimana pekerja yang berkeahlian jarang ada di Jepang.
Lihat situs web Badan Pelayanan Imigrasiuntuk detailnya.

Status Tinggal /Kegiatan Tertentu
Saya ingin datang ke Jepang dengan menggunakan sistem Working Holiday. Bagaimana persyaratan dan prosedurnya?

<Ringkasan sistem Working Holiday>

Sistem ini adalah sistem untuk memungkinkan pemuda yang datang dari negara-negara yang telah menjalin perjanjian bilateral, bekerja untuk menutupi sebagian biaya perjalanan mereka saat mereka melihat-lihat atau berwisata di Jepang selama jangka waktu tertentu. Sistem ini adalah sistem pengecualian untuk membuat komunikasi internasional antar pemuda menjadi lebih dalam. Untuk mengecek detail tentang persyaratan dan prosedurnya, silakan lihat situs web Kementerian Luar Negeri.

Status Tinggal / Studi
Lembaga pendidikan mana yang bisa menjadi sponsor untuk mendapatkan status tinggal “ Pelajar Asing” ?

Universitas, Sekolah Kursus Ketrampilan, SMA (termasuk masa bagian kedua di sekolah menengah, atau bagian SMA di Sekolah Kebutuhan Khusus), SMP (termasuk masa bagian pertama di sekolah menengah. Atau bagian SMP di Sekolah Kebutuhan Khusus) , SD (atau bagian SD di Sekolah Kebutuhan Khusus), Sekolah Kejuruan atau sekolah sejenisnya, atau lembaga yang setara yang menyediakan fasilitas dan sistem padanannya.

Status Tinggal / Pemagangan
Apa itu sistem magang teknis?

Sistem Pemagangan Kerja Teknis untuk Orang Asing bertujuan untuk memindahkan teknologi Jepang dll ke negara berkembang sebagai kontribusi internasional dan untuk bekerja sama dengan masyarakat internasional. Untuk tujuan tersebut, perusahaan Jepang atau organisasi administrasi dll menerima pemuda-pemudi asing untuk mempelajarinya sehingga bisa mempersembahkan sumber daya manusia yang dapat mendorong perkembangan industri di negara masing - masing.

Lihat situs web Badan Pelayanan Imigrasi atau JITCO untuk detailnya.

Status Tinggal / Status Izin Tinggal berdasarkan Hubungan Keluarga
Saya orang Jepang dan berencana menikah dengan WNA yang sedang tinggal di luar negeri. Saya ingin mendatangkan dia setelah menikahinya di negaranya untuk menjalani kehidupan bersama di Jepang. Bagaimana prosedurnya?

Prosedur pernikahan:Setelah terlebih dahulu melakukan pernikahan secara legal menurut negara tempat Anda menikah, ada 2 cara untuk mendatangkannya ke Jepang.

<Prosedur untuk mendatangkannya>

①    「Permohonan visa sebelumnya」Pemohon WNA yang ingin datang ke Jepang mengajukan permohonan visa “Pasangan Orang Jepang dll” ke Kedutaan Besar Jepang di luar negeri secara langsung.
②    「Certificate of Eligibility / Sertifikat Kelayakan」Setelah pasangan yang orang Jepang kembali ke Jepang, dia mengajukan permohonan “ Certificate of Eligibility” ke kantor imigrasi terdekat sebagai wakil pasangan WNA. Jika “Certificate of Eligibility” telah diterbitkan, mengirimkan sertifikat itu kepada pasangan WNA agar dibawa ke Kedutaan Besar Jepang setempat untuk mendapatkan Visa.

Saya sedang tinggal di Jepang sebagai pelajar asing, Saya ingin mendatangkan istri dan anak. Prosedur apa saja yang diperlukan? Apakah istri saya juga bisa bekerja di Jepang?

Untuk mendatangkannya, pihak pelajar asing dapat mengajukan permohonan Certificate of Eligibility untuk “Keluarga Penduduk” ke kantor imigrasi terdekat.

Jika Anda ingin tahu detail mengenai permohonan Certificate of Eligibility “Keluarga Penduduk”, harap tanya ke kantor imigrasi.
Status izin tinggal “Keluarga Penduduk” tidak memperbolehkan bekerja di Jepang. Akan tetapi, jika “Izin Kegiatan Di Luar Status Tinggal” atau “Shikakugai Katsudo Kyoka” telah diberikan oleh kantor imigrasi, keluarganya bisa bekerja paruh waktu. (ada pembatasan untuk waktu kerja dan jenis kerja)

Saya telah menikah kembali dengan seorang laki-laki Jepang dan ingin mendatangkan anak saya yang berusia 10 tahun yang lahir dari perkawinan dengan suami yang dulu, untuk menjalani kehidupan bersama di Jepang. Bagaimana caranya?

Jika WNA yang tinggal di Jepang dengan status izin tinggal “Pasangan Orang Jepang dll” dan anaknya bukan anak dari pasangan sekarang atau“anak bawaan”, ada kemungkinan anaknya mendapatkan izin untuk tinggal di Jepang dengan status izin tinggal “ Penetap” .

Lihat situs web Badan Pelayanan Imigrasi untuk detailnya.

Status Tinggal / Prosedur Izin Status Tinggal
Saya ingin tahu persyaratan untuk mendapatkan izin perpanjangan masa izin tinggal.

Jika Anda ingin berkegiatan di Jepang dengan status izin tinggal yang sama dengan sebelumnya, Anda bisa mengajukan perpanjangan masa izin tinggal. Perpanjangan masa izin tinggal bisa diajukan mulai dari 3 bulan sebelum masa izin tinggal habis.
Harap mengacu pada “Panduan Izin Perubahan Status Izin Tinggal ・ Perpanjangan Masa Izin Tinggal” di kantor imigrasi.

Kami pasangan suami-istri WNA yang tinggal di Jepang dan bayi kami baru saja lahir. Prosedur apa saja yang harus kami lakukan?

Jika orang tua kedua-duanya WNA, bayi mereka juga menjadi WNA. Maka bayinya perlu mendapatkan “Status Izin Tinggal”. Pengajuan permohonan “ Status Izin Tinggal '' perlu dilakukan dalam waktu 30 hari sejak kelahiran di kantor imigrasi. Apabila bayinya akan meninggalkan Jepang dalam waktu 60 hari sejak kelahirannya (kecuali akan berangkat dengan “Izin Masuk Kembali”) , tidak perlu mengajukannya. Apabila kedua orang tuanya tinggal di Jepang tanpa status izin tinggal resmi atau dalam prosedur pemulangan paksa, maka status tinggal untuk bayi tidak diizinkan.
<Pelaporan Kelahiran / Shussei Todoke>
Ajukan “Pelaporan Kelahiran” atau “Shussei Todoke” ke kantor Kotamadya/Kota/Desa dalam waktu 14 hari sejak kelahiran. Jika pelaporan kelahiran telah diajukan, Sertifikat Kependudukan atau “Juminhyo” untuk “Penduduk Yang Baru Lahir” akan diterbitkan. . (Apabila permohonan status tinggal untuk bayi tidak diajukan dalam waktu 30 hari sejak kelahiran maka sertifikat kependudukan akan tidak berlaku.)

<Perolehan Status Tinggal>
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan status tinggal dengan kelahiran adalah sebagai berikut.
・Dokumen yang membuktikan kelahiran ( Akte Kelahiran, .Buku Catatan Ibu dan Anak, dll)
・Dokumen - dokumen sesuai yang berkaitan dengan isi kegiatan di Jepang
・Paspor (jika tidak dapat ditunjukkan, dokumen yang menjelaskan alasannya).

<Kartu Residen / Zairyu Card>
Jika telah mendapatkan status tinggal dan menjadi penduduk jangka menengah/ panjang, “Kartu Residen” atau “Zairyu Card” akan diberikan.

Apa persyaratannya untuk mendapatkan izin tinggal permanen?

Lihat “Panduan Terkait Dengan Izin Tinggal Permanen” di situs web Kementerian Hukum.

<Persyaratan>
①Perilaku pemohon baik. Menjalani kehidupan sehari-hari sebagai masyarakat umum secara baik dan tidak menimbulkan masalah bagi penduduk sekitar.
②Memiliki harta atau keterampilan untuk menjalani kehidupan mandiri. Tidak menjadi beban publik dalam kehidupan sehari-hari dan akan dapat menjalani kehidupan yang stabil dari segi harta atau dengan keterampilan yang dimiliki.
③Tinggal permanen pemohon cocok dengan kepentingan negara Jepang.

Kantor imigrasi mengumumkan panduan terkait dengan izin tinggal permanen yaitu “Panduan Izin Tinggal Permanen Untuk Orang Yang Diakui Kontribusinya Terhadap Negara Jepang” serta “ Contoh Izin Tinggal PermanenYang Bisa Diperoleh dan Yang Tidak Bisa Diperoleh” terkait dengan kontribusi Jepang”.

Situasi seperti apa yang memerlukan “ Izin Kegiatan Di Luar Status Tinggal” ?

Kegiatan WNA di Jepang ditentukan dengan status tinggal dan dilarang melakukan kegiatan untuk mengelola usaha yang menghasilkan penghasilan ataupun menerima honor dari kegiatan yang tidak sesuai menurut izin status tinggalnya. Namun, jika Anda mengharapkan agar bisa melakukan kegiatan untuk mengelola usaha yang menghasilkan penghasilan atau kegiatan untuk menerima honor dalam kisaran tidak mengganggu kegiatan asli, bisa mendapatkan izin apabila permohonannya sesuai.
Jika Anda berstatus “Pasangan Orang Jepang”, “ Penetap”, “ Pasangan Penduduk Permanen” atau “ Penduduk Permanen”, tidak memerlukan “ Izin Kegiatan Di Luar Status Tinggal” karena tidak ada pembatasan untuk melakukan kegiatan.

Saya memiliki masa izin tinggal panjang tetapi ingin pulang ke negara asal untuk sementara. Prosedur apa saja yang diperlukan?

Jika penduduk berstatus tinggal jangka menengah/panjang ingin keluar dari Jepang untuk sementara dan ingin kembali dengan status tinggal yang sama, caranya ada 2, tergantung dari lamanya akan keluar dari Jepang.
Jika lamanya keluar dari Jepang kurang dari satu tahun:
Jika lamanya keluar dari Jepang kurang dari satu tahun:
Bagi WNA yang memiliki paspor dan kartu residen ( jika penduduk permanen khusus, sertifikat penduduk permanen khusus) yang masih berlaku, akan kembali ke Jepang lagi dalam waktu satu tahun terhitung sejak keluar dari Jepang, dan akan kembali masuk ke Jepang lagi dengan status tinggal yang sama dengan sebelumnya (* Jika masa berlaku izin status tinggalnya kurang dari satu tahun, maka sampai batas masa berlaku status tinggalnya,. Jika penduduk permanen khusus, dalam 2 tahun), tidak perlu memakai “Izin Masuk Kembali” atau “Sainyukoku Kyoka”. WNA yang keluar dari Jepang dengan menggunakan sistem tersebut, karena masa berlakunya status tinggal tidak dapat diperpanjang dari luar negeri, maka apabila tidak kembali ke Jepang dalam satu tahun (*), status tinggalnya akan hilang.

Jika masa keluar dari Jepang lebih dari satu tahun (Jika penduduk permanen khusus, 2 tahun lebih):
Sebelum meninggalkan Jepang, Anda bisa mengurus untuk mendapatkan “Izin Masuk Kembali” di kantor imigrasi terdekat.
Masa berlaku: Masa berlaku izin masuk kembali adalah maksimum 5 tahun (Jika penduduk permanen khusus, 6 tahun)

Saya telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja selama 3 tahun dan pindah kerja. Prosedur apa yang harus saya lakukan?

Jika WNA yang memiliki status tinggal ”Ahli Teknik (Insinyur) / Spesialis dalam Humaniora / Layanan Internasional” dll pindah kerja, perlu mengajukan laporan ke kantor imigrasi dalam waktu 14 hari. Organisasi afiliasi yang lama juga perlu mengajukan laporan dalam waktu 14 hari. Jika perlu, Anda dapat mengajukan permohonan “Sertifikat Kualifikasi Kerja” atau “Shurou Shikaku Shomeisho“ untuk memastikan apakah kegiatan pada pekerjaan baru sesuai dengan status tinggal yang sekarang Anda miliki serta untuk melanjutkan proses pembaharuan status tinggal selanjutnya dengan lancar. Jika Anda telah mendapatkan sertifikat ini, perusahaan yang akan mempekerjakan Anda dapat mengkonfirmasikan status tinggal yang Anda dapatkan dari pekerjaan lama tetap sesuai dengan pekerjaan baru atau tidak. Sertifikat ini diterbitkan sesuai dengan permohonan dari pemohon dan bukan wajib.

Status Tinggal / Hukuman atau Sanksi
Status Tinggal / Sistem Registrasi Dasar Kependudukan Terkait Penduduk Asing
Saya datang ke Jepang dengan status izin tinggal “Tinggal Sementara” . Saya berencana memperpanjang status tinggal “Tinggal Sementara” untuk tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan, oleh karena itu saya ingin mendapatkan kartu residen sebagai kartu identitas.

Jika Anda datang ke Jepang dengan status tinggal “Tinggal Sementara”, kartu residen tidak akan diberikan walaupun izin “Tinggal Sementara” telah diperbarui dan akan tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan. WNA yang bisa mendapatkan kartu residen adalah WNA yang tinggal di Jepang dalam jangka menengah dan panjang. WNA yang tersebut di bawah ini tidak bisa mendapatkan kartu residen.
① Orang yang telah ditentukan bahwa masa izin tinggalnya kurang dari 3 bulan.
② Orang yang telah ditentukan bahwa status tinggalnya “Tinggal Sementara”.
③ Orang yang telah ditentukan bahwa status tinggalnya “Diplomat” atau “Pejabat”.
④ Orang yang ditentukan dalam peraturan Kementerian Hukum sebagai orang asing yang setara dengan ① hingga ③ .
⑤ Penduduk permanen khusus (“ Sertifikat Penduduk Permanen Khusus” akan diberikan).
⑥ Orang yang tidak memiliki status tinggal.

Prosedur apa yang harus saya lakukan jika saya pindah ke kota lain atau meninggalkan Jepang untuk pindah ke luar negeri?

Sebelum pindah Anda perlu mengajukan “Laporan Pindahan Keluar” atau “Tenshutsu Todoke” ke kantor Kotamadya/Kota/Desa tempat Anda tinggal sekarang. Setelah pindah, perlu mengajukan “Laporan Pindahan Masuk” atau “Tennyu Todoke” ke kantor Kotamadya/Kota/Desa di kota tempat tinggal Anda yang baru. Untuk mengajukannya, dibutuhkan kartu residen atau surat tanda penduduk permanen khusus, dan “Surat Tanda Pindahan Keluar” . Meskipun pindah di dalam kota yang sama, juga perlu mengajukan “Laporan Pindahan Dalam Kota” atau “Tenkyo Todoke” ke kantor Kotamadya/Kota/Desa dalam waktu 14 hari sejak pindah ke tempat tinggal yang baru.
Jika Anda pindah ke luar negeri, juga harus mengajukan “Laporan Pindahan Keluar”. Tetapi dalam hal ini “Surat Tanda Pindahan Keluar” tidak akan diterbitkan. Jika Anda masuk kembali ke Jepang dengan “Izin Masuk Kembali” dan menentukan alamat tempat tinggal, perlu mengajukan laporan pindahan masuk ke kantor Kotamadya/Kota/Desa dengan membawa paspor dan kartu residen dalam waktu 14 hari. Apabila tidak mengajukan laporan yang diperlukan, bisa kena sanksi atau pembatalan status tinggal.

PAGE TOP