Prosedurnya berbeda-beda tergantung dari kondisi masing-masing dengan merujuk pada nomor ① ~ ③ sebagai berikut:
①Jika pemohon adalah orang yang baru datang ke Jepang, dia perlu menunjukkan “paspor”, “kartu ED(Kartu keluar - masuk) “dll kepada inspektur imigrasi. Jika pemohon diakui layak masuk ke Jepang, maka stiker “Izin mendarat” akan ditempelkan ke paspor. Bagi orang yang sudah mendapatkan visa untuk tinggal dalam jangka menengah /panjang, akan diberikan kartu residen ”Zairyu Card”. Jika orang tersebut mendarat di bandara Shin-Chitose, Narita, Chubu, Kansai, Hiroshima atau Fukuoka, bisa mendapatkan kartu residen pada saat masuk ke Jepang. Jika masuk ke Jepang selain dari bandara tersebut, catatan “Kartu residen akan diberikan nanti” akan dituliskan, dan kartu residen akan dikirim dengan pos tercatat kepada orang tersebut setelah mendaftarkan alamat tempat tinggalnya di Kantor Kotamadya/Kota/Desa setempat.
②Jika orang yang akan masuk telah memiliki “Izin Masuk Kembali” atau “Sainyukoku Kyoka”, maka tidak perlu visa baru. Mereka hanya perlu menunjukkan paspor yang ditempel stiker “Izin Masuk Kembali” dan “kartu ED untuk masuk kembali” kepada inspektur imigrasi.
③Orang yang keluar dari Jepang dengan “Izin Masuk Kembali Khusus” atau “Minashi Sainyukoku Kyoka” juga tidak perlu visa baru, jika kembali lagi ke Jepang dalam satu tahun (dua tahun untuk residen permanen khusus). Hanya perlu menunjukkan paspor yang masih berlaku. (Jika waktu izin tinggal akan habis dalam satu tahun setelah keluar dari Jepang, dapat masuk kembali sebelum waktu izin tinggal habis). “Kartu ED untuk masuk kembali” memiliki kolom catatan untuk menunjukkan keinginan masuk kembali ke Jepang dengan menggunakan sistem “Izin Masuk Kembali”. *Ada kemungkinan Anda perlu menunjukkan kartu residen untuk masuk kembali.
Untuk mengetahui standar mendarat, silahkan cek, situs web Badan Pelayanan Imigrasi Jepang 。